Dua pedagang kaki lima (PKL) dadakan yang meneduh di pinggiran trotoar sejumlah jalan protokol, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman (di depan Gedung Gabungan Dinas) Kota Tarakan serta Jalan Mulawarman, kemarin (8/5) diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Keduanya dinilai telah melanggar aturan tentang ketertiban umum, utamanya soal larangan berjualan di sembarang tempat di Tarakan. Kepada Radar Tarakan, Mezak JB, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tarakan mengaku razia yang digelar pihaknya kali ini, memang bagian dari upaya penertiban kepada PKL yang berjualan di pinggir jalan protokol Kota Tarakan.
Penertiban PKL tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang cukup tidak nyaman dengan keberadaan PKL dadakan tersebut. Akhirnya sekira pukul 11.30 Wita, sejumlah personel Satpol PP dengan 2 unit mobil patrolinya menuju ke lokasi yang dilaporkan. Beberapa menit kemudian, personel penertiban tiba di lokasi, dan dengan sedikit diplomasi akhirnya kedua PKL dadakan tersebut berikut barang mainan yang dijajakannya diangkut ke markas Satpol PP untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut juga sebagai barang bukti. Kedua PKL tersebut yakni, Juan (28) pedagang buah di depan Gedung Gabungan Dinas Kota Tarakan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Mukrozin (27) pedagang mainan di jalan Mulawarman. Kedua pedagang ini disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang, juga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. “Sebenarnya kedua pedagang itu memang melanggar aturan, dan untuk saat ini kami hanya memberikan pembinaan. Tapi, jika mereka mengulanginya lagi, kedua pedagang itu akan diberikan sanksi dan denda,” katanya.
Penertiban ini juga dilakukan, karena secara tata ruang, pemerintah kota telah menyediakan tempat untuk para pedagang buah berjualan, yakni di Pasar Tenguyun, Boom Panjang sejak beberapa tahun lalu. “Jika masih ada pedagang yang berjualan di tempat selain yang ditentukan, kami minta segera pindah,” ungkap Mezak.
Ditemui terpisah, Juan (28) mengaku telah melanggar aturan pemerintah kota ini. Dari itu, ia sangat menerima pembinaan yang diberikan pihak Satpol PP Tarakan. Pun demikian, Juan juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui jika ada aturan tentang penataan pedagang kaki lima di Tarakan. “Saya berharap perlu disosialisasikan aturan seperti ini, dan bila perlu dicarikan tempat. Kasihan kita nih, mau cari makan malah ditangkap,” ungkap Juan.
Senada dengan pernyataan Juan, Mukrozin (27) juga mengakui kesalahannya. Namun kesalahan yang dilakukannya itu, dinilainya karena unsure ketidaksengajaan. “Saya baru kemarin sore tiba di Kota Tarakan. Sebelumnya saya di Jawa, dan saya tidak tahu kalau ada aturan begini,” tukasnya.(*/mad/ndy)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 9 Mei 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar