----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 11 April 2012

TAK LAPOR KETUA RT, 21 ORANG PENGHUNI KOS-KOSAN DIAMANKAN




#POLPPTARAKAN_INFO :

Sebanyak 21 orang warga terjaring razia rumah sewa dan kamar sewa atau kos-kosan di RT 1, RT 2 dan RT 31 Kelurahan Karang Anyar Pantai, kemarin (10/4). Banyaknya warga yang terjaring tersebut, membuat Lurah Karang Anyar Pantai, Nasir prihatin. Pasalnya hampir separo penghuni rumah sewa dan kamar sewa atau kos-kosan belum terdata di RT setempat. Beberapa diantaranya merupakan warga pendatang.


“Rata-rata persoalan KTP. Ada yang merupakan pendatang dan ada sudah pindah dari kelurahan lain. Selanjutnya ada pula yang tanpa laporan ke RT setempat,” ungkap Nasir kepada Radar Tarakan, kemarin (10/4). Kur (22) dan Asn (30) yang merupakan pendatang dari Bandung, Jawa Barat misalnya. Kedua wanita ini mengaku belum melaporkan diri ke ketua RT setempat, yakni RT 2 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Kedatangan mereka ke Tarakan untuk bekerja di salah satu club malam. Jika Kur ber-KTP ‘tembak’, Asn masih menggunakan KTP Bandung. Ada juga beberapa wanita yang ber-KTP Nunukan namun belum melaporkan diri ke RT.

“Razia ini kita lakukan untuk mengantisipasi pendatang. Contohnya, perampok yang dikejar polisi, kemudian bersembunyi di kos-kosan. Jika pemilik kos itu tegas dan melaporkan pelanggannya, keamanan di Tarakan pasti tetap terjaga,” terang Nasir. Tidak sampai di situ saja, petugas yang terdiri dari anggota Satpol PP, kepolisian dan staf Kelurahan Karang Anyar Pantai juga menemukan sepasang kekasih dalam kamar tertutup, yakni Mus (21) dan pasangan wanitanya Ims (20).

“Razia ini sekaligus sosialisasi. Kedepan, kami akan tekankan razia seperti ini. Untuk itu kami minta kepada pemilik kos-kosan dan ketua RT agar jemput bola dalam pelayanan,” tegas Nasir. “Jika pemilik kos-kosan tidak mengindahkannya, kami akan evaluasi izinnya untuk dicabut,” tegasnya lagi. Untuk menghindari adanya intervensi, pemeriksaan dibagi menjadi 2 tempat, yakni 8 orang di Kantor Satpol PP dan 13 orang di Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai. Berdasarkan pantauan Radar Tarakan, ada oknum yang datang saat razia kos-kosan di RT 2 itu sempat meminta agar pemeriksaan kepada 2 wanita, yakni Kur dan Asn dipermudah.  Namun, Satpol PP tak mau mengatakan itu intervensi. “Kami tidak melihat apakah diintervensi atau tidak. Tapi tugas kami adalah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” terang Kasi Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB SH.

Mezak pun menghimbau kepada pemilik kos-kosan dan penghuninya agar melengkapi diri dengan identitas. “Yang tertangkap umumnya punya KTP tapi bukan KTP Tarakan. Seharusnya, walaupun sebentar di Tarakan, sebaiknya melapor ke RT,” imbuh Mezak. (nat)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 11 April 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN