----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 19 April 2012

PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN, PEMILIK KABUR



#POLPPTARAKAN_INFO :



Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu anggota Polres Tarakan, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang disimpan di rumah warga di RT  05 Kelurahan Lingkas Ujung, sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (18/4) kemarin. Namun sayang, pemiliknya kabur saat petugas datang ke lokasi.

Informasi yang dihimpun media ini, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kayu yang terletak di RT 05 Lingkas Ujung, yang belakang diketahui milik RS.

Penjualan minuman keras tersebut terpantau oleh petugas pada pukul 03.00 Wita. Namun petugas Satpol PP kesulitan saat akan melakukan penggeledahan, karena adik tersangka berdalih Rs tidak di tempat.

“Kami pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendampingi, dibantu oleh ketua RT dan pihak kelurahan setempat,” jelasnya. Petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 kardus Miras golongan C, bermerek Mountain Civas yang tersimpan di sebuah kamar.

“Barang bukti berupa miras sudah kami amankan. Tapi beberapa saat kemudian pemiliknya kabur lewat pintu belakang,” terang Dison SH, Kepala Satpol PP Tarakan.

 “Saya yakin dia (RS) akan kembali ke rumahnya. Karena dia punya kios di sana,” ucap Dison. Sebelumnya, kata dia, Rs juga pernah ditangkap dengan kasus dan tempat yang sama pada tahun 2011 silam.

Terkait dengan penangkapan itu, pihaknya akan melakukan invetigasi mengenai pemasok minuman keras yang diduga berasal dari Malaysia ini. “Berdasarkan keterangan sebelum-sebelumnya, minuman keras itu didapat dari pihak ketiga, dan kita akan cari tahu tempat transaksinya. Entah di pelabuhan mana kita cari tahu,” imbuhnya.

Dison menyatakan Rs telah melanggara Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, karena dia tidak mengantongi izin dagangnya. (*/gus)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 19 April 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN