Pengawasan personil Satpol PP di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), membuahkan hasil dengan mengamankan tiga kendaraan yang sudah mengantri berulang - ulang.
Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH, Senin (26/03) sore mengatakan tiga mobil tersebut dua diantaranya jenis angkutan kota dan satu pick up.
“Untuk satu angkot yang diamankan sudah mengantri sebanyak 5 kali di dua SPBU berbeda secara bergantian, dan berhasil diamankan barang bukti kurang lebih 235 liter premiun/besin yang disimpan di dalam 1 drum 200 liter dan 1 jerigen 35 liter,” jelas Dison.
Sedangkan satu angkot lainnya dan satu pick up diamankan setelah melakukan pembelian bensin 2 kali dalam interval waktu kurang lebih setengah jam di SPBU yang sama.
"Untuk angkot dengan nomor kendaraan KT 1962 FB, pemiliknya sudah pernah diamankan dan disidangkan di pengadilan dengan denda dua ratus ribu, sementara hari ini kembali kedapatan membeli berulang - ulang sebanyak 5 kali dengan kendaraan yang sama dari pagi hingga pukul 6 sore memanfaatkan kelengahan petugas," tutur Dison.
Untuk ke 3 mobil, sekarang diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang di jadwalkan Rabu (28/03) di Pengadilan Negeri Tarakan.
Dison menambahkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan, disinyalir mendekati bulan April pembelian berulang makin marak.
“Hari ini sudah ada lima kendaraan yang menjadi target, jika selasa besok (27/03) masih melakukan pembelian berulang akan langsung diamankan,” pungkasnya. (Rustam/DS/BCS) (Editor : Besty Simatupang)
Sumber Kutipan :
Terbit Senin , 26 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar