----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 05 Maret 2012

PESAN MENTERI DALAM NEGERI : SATPOL PP BERANILAH TEGAKKAN ATURAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus berani menegakkan peraturan jalan sebagai tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan.

"Satpol PP harus berani menegakkan peraturan daerah karena merupakan tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan," ujar Mendagri dalam pernyataan disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin di Martapura, Senin.

Ia menegaskan hal itu disela-sela puncak peringatan HUT Satpol PP ke-62 tingkat Provinsi Kalsel yang dipusatkan di Alun-Alun ratu Zalecha Martapura diikuti ratusan anggota Satpol PP se provinsi setempat. Satuan polisi pamong praja itulah instansi yang dimiliki pemerintahan sipil untuk melaksanakan penegakan hukum produk pemerintah setempat.

Menurut Fauzi, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum yang meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.

Penyelenggaraan pemerintahan dimaksud adalah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

"Termasuk di dalamnya penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya.

Wakil Bupati mewakili Bupati Banjar, Khairul Saleh, mengatakan, Satpol PP wajib menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercipta kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, dan teratur.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi itu sangat membantu penyelenggaraan roda pemerintahan sehingga berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Ditekankan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja guna mendorong peningkatan aspek kelembagaan utamanya tentang peningkatan peran dan tanggung jawabnya.

"Kewibawaan Satpol PP tidak diukur dari pakaian dan atributnya melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan profesional sehingga tercipta kamtibmas yang didambakan masyarakat," katanya. (*)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 5 Maret 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN