----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 23 Februari 2012

PULUHAN USAHA TERANCAM TUTUP




SOP Izin Minuman Beralkohol Diperketat

#POLPPTARAKAN_INFO :

Jika rancangan aturan penerbitan izin tempat usaha minuman beralkohol atau minuman keras (minuman berakohol) benar-benar diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, khususnya minuman berakohol golongan A, maka puluhan usaha Minuman berakohol golongan A di Tarakan bakal gigit jari.

Yang paling banyak terkena imbas rancangan persyaratan tersebut adalah tempat usaha karaoke yang menjual minuman berakhohol. Pasalnya, aturan yang sedang digodok oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan nampak jelas usaha karaoke tidak akan diberikan izin untuk menjual minuman berakohol.

“Nah, di sini juga kita informasikan, ketika kita membaca Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), tempat yang diperbolehkan itu tidak karaoke. Namun yang banyak memohon itu karaoke,” kata Kepala KPPT Kota Tarakan Abdul Azis kepada media ini kemarin (22/2) siang.

Alasan tersebut diutarakannya setelah mendapat banyak telepon dari pengusaha dan berkas perizinan yang diajukan oleh sejumlah pengusaha berasal dari pengusaha karaoke.
Jika dilihat dengan seksama, rata-rata tempat hiburan malam di Tarakan memang didominasi dengan karaoke. Jika berkunjung ke tempat tempat hiburan malam, saat baru dibuka biasanya menyajikan hiburan karaoke.

“Kalau lihat di Permendag, yang ada itu (yang diperbolehkan menjual minuman berakohol) hotel bintang 3, 4, 5. Nah pertanyaan, di Tarakan ada berapa hotel bintang 3, 4, 5. Yang kedua, restoran dengan kriteria Talam Salaka dan Talam Kencana, berapa di Tarakan? Ketiga, bar, pub dan klub malam, tidak ada. Yang ada  karaoke,” tegasnya lagi.

Berkaca pada aturan, baik berdasarkan Permendag Nomor 53 tahun 2010 maupun Perda nomor 7 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, tentang Larangan Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 2 tahun 2012, tentang ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tarakan, Azis kurang yakin, semua usaha yang izinnnya sempat ditarik kemudian digantikan dengan surat keterangan bisa kembali mendapatkan izin. “Kalau melihat yang ada di Tarakan, kayaknya (tidak sampai belasan, Red),” kata pria yang mengaku baru menerima perwali soal Minuman berakohol itu Jumat (17/2) lalu.

Saat ini, kata Azis, pihaknya sedang serius menyelesaikan persyaratan izin tempat usaha minuman berakohol. Selain mengkaji soal syarat administrasi, pihaknya juga tengah fokus membedah tempat mana saja yang layak mendapatkan izin. “Karena golongan A, SIUP-nya biasa saja sejak dulu, maka tidak perlu ada pelimpahan wewenang (serah terima tugas, Red) dan mulai hari Senin lalu kami sudah membahas, mengkaji SOP (standar operasional dan prosedur) pemberian izin minuman beralkohol golongan A," jelasnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

Dia lalu mengambil salah satu contoh, agar tempat usaha itu dinyatakan layak mendapatkan izin, usaha tersebut harus ada pengamanan swakarsa. Jika pengusaha menyetujuinya, maka si pengusaha harus mengisi surat pernyataan menyanggupi syarat tersebut. Tidak hanya sekedar membubuhi surat pernyataan sanggup, pengusaha juga harus meminta rekomendasi dari kepolisian soal kelayakan orang yang ditunjuk sebagai pengaman tempat usaha tersebut. “Jadi tidak sembarang,” tegasnya.

“Pertama, penuhi syarat administrasi. Setelah itu, kita periksa di lapangan. Misalnya semua ok, diberikan izin. Intinya, sebelum diberikan izin, dia harus memenuhi semua syaratnya,” tegasnya lagi.

Abdul Azis juga mengatakan, pihaknya tidak hanya akan tegas dalam hal pemberian perizinan untuk tempat usaha Minuman berakohol golongan A, KPPT juga akan transparan dalam pemberian izin.

“Agar semua bisa melihat. Jangan sampai ada yang komplain “kenapa dia bisa, kami tidak” untuk itu kita akan transparan,” terangnya kepada Radar Tarakan di kantornya di lantai dasar Gedung Gadis, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu siang.

Meski demikian, dia enggan buru-buru menyelesaikan tugas beratnya itu. Jika semuanya kelar, lanjut Azis, pihaknya akan melakukan paparan di depan Walikota Tarakan yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan perwali untuk SOP yang telah disetujui.

“Sekali lagi, kita tidak bisa buru-buru. Berikanlah kami waktu menyiapkannya serapi mungkin dan se transparan mungkin,” imbuhnya.

Sejauhmana ketegasan SOP yang akan mereka siapkan nanti ? Azis menjawab tegas. Menurutnya, kejadian tahun 2010 silam yang disebabkan pengaruh alkohol tidak boleh terulang lagi, sehingga keraguan SOP yang mereka buat melempem pada praktiknya nanti dengan tegas dia tepis. “Oh harus (tegas, Red) dong, harus! Tidak boleh main-main. Mau rusuh lagi? Namun, intinya, di luar ketentuan, kita tidak akan berikan izin!” pungkasnya.(nat)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 24 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN