#POLPPTARAKAN_INFO : Dua pengemis yang berinisial AS dan SM ini, terjaring Patroli Satpol PP Kota Tarakan diwilayah Jalan Gajah Mada dan Gunung Lingkas.
Salah satu pengemis yang terjaring sebelumnya pernah diamankan pihak Satpol PP Kota Tarakan karena kasus yang sama dan dalam perda nomor 13 tahun 2002 jelas diatur pelarangan adanya aktifitas pengemis di Kota Tarakan.
“Dua pengemis ini mengaku dari Sumenep Jawa Timur dan baru 7 hari di Kota Tarakan,”ujar Mezak, Jb. SH Kasi Tibdik Satpol PP Kota Tarakan.
Dua pengemis yang dalam sehari bisa menghasilkan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah ini, belum diketahui apakan merupakan kelompok dan terorganisir atau beroperasi sendirian.
Pihak Satpol PP Kota Tarakan sendiri hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ke-dua pelaku. (an)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 08 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar