#POLPPTARAKAN_INFO :
Polres Tarakan dibantu Satpol PP dan Provos TNI kemarin malam (18/01) menggelar razia Penyakit masyarakat yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tarakan Kompol Handoko. Dalam razia yang digelar sejak pukul 22.00 hingga pukul 03.00 dinihari kemarin ini dilakukan di 14 Tempat Hiburan Malam (THM).
Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan Subarjo mengatakan razia yang digelar ini merupakan razia rutin yang dilakukan Polres Tarakan.
“Rajia ini digelar sebagai patroli rutin Polres Tarakan, dan memang akan terus dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat,”ujarnya.
Dalam rajia ini, Subarjo mengungkapkan sedikitnya ada ribuan botol miras yang diamankan karena THM yang menjual miras ini tidak memiliki izin penjualan miras.
“Jadi kami menggelar rajia hanya di tempat yang tidak memiliki ijin berjualan miras. Di Tarakan hanya ada 7 tempat saja yang di berikan rekomendasi berjualan miras,”ungkapnya.
Sementara miras yang diamankan, yakni 1180 botol miras jenis bir bintang dan 180 botol bir hitam. “Kami juga mengamankan 15 orang yang tidak memiliki KTP,”tegasnya.
Rajia ini sendiri digelar di lokasi Tarakan Barat, Tarakan Timur dan Tarakan Utara. Sementara untuk di Tarakan Utara di salah satu tempat prostitusi Karang Agas sempat terjadi adu mulut antara petugas dan penjual miras.
Pasalnya mereka memiliki surat yang dinyatakan sebagai surat ijin dari Disperindagkop. “Surat yang di sodorkan ke kita itu bukan surat ijin, tetapi surat permohonan perpanjangan ijin menjual miras. Jadi usaha jual miras yang dilakukannya tetap saja illegal karena tidak memiliki surat ijin berjualan miras,”tegasnya.
Semua pemilik miras dan warga yang kedapatan tidak memiliki KTP ini nantinya akan dip roses untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
“Nanti tim penyidik Polres yang akan membawa kasus ini ke Pengadilan untuk di sidangkan. Kami akan kenakan mereka melanggar Perda No. 5 tahun 2009,”imbuhnya. (saf)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit MINGGU, 22 JANUARI 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar