Manfaatkan Kelemahan IMB Izin Usaha, Satpol PP Baru Tegur 5 Pemilik Sarang Walet
#POLPPTARAKAN_INFO :
Pengusaha sarang burung walet di Tarakan ada yang melakukan aksi akal-akalan alias tipu-tipu untuk membangun sarang burung ini. Oleh karenanya tak heran, sejumlah warga sempat melapor ke kantor Satpol PP dan mengeluhkan keberadaan sarang burung walet yang dibangun di sekitar kawasan pemukiman rumah warga. Namun demikian, jumlah bangunan sarang burung walet yang dikeluhkan warga tersebut jumlahnya tidak banyak. Di catatan Satpol PP, ada lima unit bangunan sarang walet yang dikeluhkan. Terkait laporan tersebut, Satpol memang sudah mengeluarkan beberapa kali surat teguran.
“Jumlahnya memang tidak banyak, ada sekitar lima surat teguran yang sudah kami berikan,” ujar Dison SH, Kepala Kantor Satpol PP Tarakan. Rata-rata, kata Dison, bangunan sarang burung walet yang diberi surat teguran tersebut dikarenakan mereka membangun tidak sesuai izin HO atau izin tetangga yang dimintai tanda tangan terhadap warga sekitar. “Ada satu sarang burung wallet yang mau dibangun delapan lantai dan diprotes warga, setelah kami datangi ternyata IMB-nya memang belum ada,” ungkapnya.
Lainnya, ada bangunan sarang burung walet yang sedang dalam proses pembangunan dan belum final, namun dihentikan warga karena warga merasa dibohongi. Pasalnya, tanda tangan HO yang dimintai ke warga peruntukannya untuk bangunan tinggal, sementara bangunan yang dikerjakan bukan untuk bangunan tinggal melainkan untuk sarang walet. Ada juga yang menggunakan modus lain. Awal mulanya bangunan ruko memang sesuai peruntukan yaitu untuk ruko (rumah toko), namun mendadak berubah menjadi sarang walet tanpa ada izin ke warga.
Kepada Satpol PP, pemilik bangunan sudah mengaku mengantongi IMB yang dikeluarkan pemkot untuk izin usaha. Namun menurut Satpol PP, izin yang diperlukan untuk sarang walet bukan IMB izin usaha, namun harus IMB khusus walet. Sejumlah pengusaha memang terkesan memanfaatkan kekurangan tersebut dengan menganggap izin usaha yang diberikan juga bisa dimanfaatkan untuk izin usaha apa saja. Termasuk untuk izin usaha sarang walet, sehingga wargapun merasa dibohongi.
Setelah ditegur Pol PP, memang ada usaha walet yang berhenti melanjutkan pembangunan sarang walet. Namun ada juga yang tetap melanjutkan dengan alasan jika usaha walet tidak berhasil akan dialihkan ke jenis usaha lainnya. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan izin di kota ini masih lemah. Untuk itu, dengan lahirnya Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Izin Usaha Peternakan yang didalamnya juga mengatur usaha sarang walet yang baru maka akan diatur IMB khusus sarang walet.
Terkait perda yang baru ini, Satpol PP menilai perlu ada keterpaduan dari beberapa instansi dan SKPD yang terlibat langsung, seperti Satpol PP, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan), Kecamatan, Kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). “Untuk penanganan lebih lanjut tentu perlu ada keterpaduan, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dan pemerintah kota satu bahasa,” saran Dison.
Pasalnya, sarang burung walet sekarang ini jumlahnya sudah sangat banyak dan menjamur dimana-mana. “Kalau jumlahnya satu atau dua unit mungkin Pol PP sendiri cukup mampu untuk menangani. Tapi kalau jumlahnya sudah banyak seperti ini, tentu ada kebijakan dan komitmen dari pimpinan kami yaitu kepala daerah,” jelasnya. Dan tentu, leading sektornya ada di Disnaktan.(ddq/iza)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 21 Desember 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar