Diindikasi Mengandung Penyakit, 250 Kg Daging Alana Dimusnahkan
#POLPPTARAKAN_INFO :
Daging-daging hasil tangkapan, baik yang dilakukan oleh Satpol PP maupun Dinas Peternakan, kemarin pagi dimusnahkan dengan cara dibakar di sekitar Rumah Potong Hewan Jl Hake Babu, Karang Harapan. Daging-daging ini rata-rata adalah hasil dari razia yang dilakukan tim gabungan.
“Semuanya daging Alana yang berasal dari India dan masuk melalui pintu Tawau, Malaysia,” kata Sugeng, Kepala Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) Tarakan. Daging-daging tersebut, terang dia, merupakan hasil tangkapan terhitung mulai bulan Juni hingga Desember kemarin. Total daging Alana yang dibakar adalah sebanyak 250 kilogram.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan pemusnahan daging illegal untuk tangkapan mulai bulan Januari sampai Mei 2011, sebanyak 205 kg. dengan begitu, total keseluruhan daging ilegal yang telah dimusnahkan oleh tim gabungan ini semua 455 kg selama tahun 2011. Dengan begitu, maka tidak ada lagi daging yang disimpan di-freezer oleh dinas peternakan saat ini.
“Daging ini semua tergolong illegal karena berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah, daging tersebut dilarang untuk masuk ke Indonesia, khususnya Tarakan,” ujar Sugeng. Kenapa dilarang? Dia mengatakan, daging-daging ini diindikasikan mengandung penyakit kuku dan mulut.
Sementara itu, Kepala Disnaktan Elang Buana menambahkan, saat ini Tarakan masih terbebas dari penyakit kuku dan mulut serta penyakit menular lainnya. Namun yang patut diwaspadai adalah penyaki cholera yang sudah menjangkit di daerah Semenanjung atau daerah pesisir Malaysia.
“Alhamdulillah untuk di kita masih bebas penyakit kuku dan mulut, flu burung, maupun cholera, makanya kita harus mempertahankan ini,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap akan waspada terhadap segala jenis penyakit yang bersumber dari hewan ini.(ddq/ngh)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 22 Desember 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar