----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 22 Agustus 2011

YANG BANDEL, BAKAL DISEGEL




Rumah Makan Banyak Langgar Edaran Ramadhan

Edaran Walikota Tarakan untuk melancarkan pelaksanaan Ramadan 1432 Hijriah/2011 Masehi di Kota Tarakan, tampaknya kurang mendapat perhatian sejumlah pemilik usaha yang menjadi sasaran edaran tersebut. Utamanya, pemilik usaha rumah makan. Berdasarkan pantauan wartawan harian ini, selama bulan puasa kita dapat dengan mudah menyaksikan sejumlah rumah makan beroperasi secara terang-terangan. Bahkan, tanpa malu-malu sejumlah kegiatan untuk usahanya seperti membakar ikan atau ayam dilakukan di pinggir jalan. Padahal sudah ditegaskan, bahwa rumah makan memang tak dilarang untuk tidak beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Namun, dalam usahanya tersebut pemilik usaha harus menyiapkan dinding atau tirai penghalang.
Rupanya, pantauan ini tak bernilai subjektif semata. Lantaran, hal serupa juga terpantau oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. “Ya, kami juga memantau hal yang sama dengan kondisi yang dilaporkan tersebut. Di beberapa kali patroli, kami selalu mendapati sejumlah rumah makan tetap beroperasi tanpa mengindahkan edaran Ramadan Walikota Tarakan,” ucap Dison, Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika ditemui Radar Tarakan di Kantor Walikota Tarakan, belum lama ini.
Dison juga mengakui, keadaan ini terpantau telah berlangsung sejak awal Ramadan. Lantas, kenapa belum ada penindakan terhadap pelanggar dari tim pengawasan penerapan edaran Ramadan Walikota Tarakan? “Satpol PP belakangan ini banyak disibukkan dengan sejumlah kegiatan penertiban, jadi harus memilah dan memilih waktu yang tepat untuk memenuhi tanggungjawab tersebut satu persatu sehingga pelaksanaannya sesuai harapan,” ujar Dison.
Namun Dison menjamin, rumah makan yang ‘bandel’ akan tetap ditindak sesuai kadar kesalahannya. Sanksi yang mungkin diberikan, adalah teguran lisan yang dilanjutkan dengan peneguran tertulis jika sang pemilik usaha tetap melakukan kesalahan yang sama. “Teguran tertulis, diberikan beberapa kali. Jika masih tetap ngotot, maka tim akan bertindak tegas dan salahsatu sanksi tegas yang mungkin dijatuhkan adalah pencabutan surat izin usaha,” terang Dison.
Masyarakat sendiri banyak berharap Satpol PP mampu membuktikan kapabilitasnya sebagai penegak Perda dengan memantapkan pelaksanaan edaran Ramadan Walikota Tarakan di Kota Tarakan. Apalagi, Ramadan hanya tersisa 9 sampai 10 hari lagi. “Ya, betul Mas banyak rumah makan saya lihat di wilayah perkotaan yang tetap buka dan tak menggunakan penutup. Kalau mau buktikan, coba pantau rumah makan yang di daerah Markoni,” ujar Udin, warga Kelurahan Kampung 1/Skip.(ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 22 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN