Juga Produk Makanan Tanpa Label Halal dan Badan POM
Masyarakat kembali diingatkan agar berhati-hati sebelum membeli parsel. Sebab, tidak semua parsel yang mendekati Lebaran banyak dijual di pasaran, isi kemasarannya baik.
Di sejumlah toko di Tarakan, petugas petugas gabungan dari Pemerintah Kota Tarakan yang melakukan pengawasan menemukan adanya produk makanan yang tidak berlabel “Halal” dari MUI, dan tidak mencantumkan label sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.
Bahkan di salah satu supermarket di Jalan Yos Sudarso, tim menemukan salah satu parsel yang didalamnya terdapat produk makanan yang rusak dan dikerubung semut.
Pengawas operasional supermarket, Citra mengakui bahwa temuan tersebut adalah kelalaian pihaknya. Untuk itu, ia menyarankan agar calon konsumen dapat meneliti kembali sebelum membeli. Jika memang ada temuan yang sama, pihaknya siap untuk menukarkan dengan produk lain.
“Pembeli berhak untuk mencek sendiri, kalau memang pas kebetulan kita akan tarik,” kata Citra.
Pihaknya berjanji akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap parsel-parsel yang akan dijual ke konsumen tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Muhammad Romli mengatakan, kegiatan pengawasan barang beredar ini merupakan kegiatan rutin yang melibatkan lintas SKPD. Seperti Disperindagkop, Dinkes, Pos POM, Satpol PP dan bagian ekonomi setda.
Tujuannya adalah agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk makanan dan mengkonsumsi produk tersebut pada saat lebaran. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, memang masih banyak ditemukan produk yang eks import, seperti wafer coklat asal Malaysia, dan minuman-minuman bersoda yang tidak berlabel BPOM RI.
“Memang ada beberapa produk parsel yang memasukkan produk impor yang tidak terdaftar. Produk tersebut masuknya jelas melalui importir tidak resmi alias ilegal,” kata pejabat Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan itu.
Untuk itulah, kata Romli menjelaskan, pihaknya sangat mengharapkan agar pelaku usaha tetap dapat menggunakan produk makanan yang resmi Indonesia dan sudah disahkan Balai POM. Karena kegiatan tersebut sifatnya pembinaan maka pemilik usaha parsel hanya diberkan peringatan agar diwaktu yang akan datang tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Meski begitu, pengawasan produk lainnya tetap akan dilakukan.
“Kalau ditemukan beberapa kali dan pelaku usahanya hanya itu-itu saja, maka pemiliknya akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Romli.
Terkait banyaknya produk makanan impor yang masuk ke Tarakan, memang tidak dapat dicegah pihak Disperindagkop sendiri. “Kita daerah perbatasan, tidak menutup kemungkinan produk tersebut masuk secara ilegal karena Tarakan bukan merupakan pelabuhan tujuan impor. Sedangkan yang masuk pelabuhan impor hanya ada tujuh pelabuhan di Indonesia,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya tentu akan melakukan pengawasan secara rutin agar produk tersebut tidak terlalu bebas diperjualbelikan di pasaran.
“Jika ada aduan dari masyarakat terkait produk makanan, kami siap menindaklanjuti ke lapangan,” janji Romli.(ddq)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 23 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar