Soal Razia Petasan selama Ramadan
Memasuki bulan Ramadan biasanya disambut dengan semakin maraknya penjualan petasan. Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menertibkan setiap pedagang petasan, baik eceran ataupun agen yang tidak mengantongi izin dari Polda Kaltim. “Jika ada yang menjual petasan tanpa izin, akan kita tertibkan,” kata Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan, Satpol PP Tarakan, Mezak.
Untuk penjualan maupun penggunaan petasan yang dilarang ini, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Karena berbahaya itulah, makanya akan kita tertibkan,” terang Mezak.
Dalam penangkapan tersebut, Satpol PP berupaya agar setiap tangkapan dilanjutkan dengan penindakan, dan jika memungkinkan diteruskan ke tingkat persidangan di pengadilan negeri.
Mengapa penindakan bukan dilakukan dini, misalnya di kapal atau pada distributor ? Menurut Mezak, penindakan terhadap pedagang ini dilakukan mengingat lebih mudah dibandingkan penertibkan kapal-kapal pengangkut barang ilegal tersebut.
“Kalau kapal perlu koordinasi yang panjang. Jadi cukup razia terhadap pedagang toko yang menjual petasan tersebut,” terangnya. Selain mengamankan petasan, Satpol PP juga akan mengintensifkan penutupan tempat-tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, dan sebagainya, serta pengawasan lalu lintas dan ketertiban umum.
Dikatakan Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP, Waridi, pengamanan selama Ramadan ini akan dilakukan bersama-sama pihak Kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan, dan dibantu oleh anggota Pramuka. “Kita juga akan patrol ke tempat-tempat penginapan yang disinyalir sebagai tempat berbuat mesum,” jelas Waridi.
Rencananya dalam penertiban kota selama Ramadan ini, Satpol PP akan menugaskan personelnya untuk ditempatkan pada lokasi-lokasi yang akan ditetapkan Kepolisian. Di antaranya di wilayah Pantai Amal, Pasar Boom Panjang, Sebengkok, Tengkayu I, THM, Gusher, serta Simpangan Ladang. “Setiap titik akan dijaga oleh 4-5 personel, dengan back up semua personel Satpol PP sebanyak 189 anggota,” ungkap Waridi. (ash)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Sabtu, 30 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar