Keputusan Walikota Tarakan Nomor: 510/HK-VII/511/2011 tentang penetapan alokasi BBM premium dan solar bersubsidi tidak hanya kepada anggota Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama, tapi juga kepada anggota Koperasi Distribusi Paguntaka.
Berdasarkan SK Walikota Tarakan ini Koperasi Distribusi Paguntaka alokasi BBM untuk mengambil di APMS Aurelia Limyanto dialokasikan premium sebanyak 80 Kiloliter Perbulan dan solar sebanyak 36 Kiloliter Perbulan. Sedangkan di APMS Bunga Ria dialokasikan premium sebanyak 52 kiloliter pebulan dan solar 96 kiloliter perbulan.
Koperasi Distribusi Paguntaka sendiri selama ini melayani speedboat reguler di seluruh Kaltim bagian Utara. Diantaranya dari Tarakan ke Tanjung Sellor, Nunukan , Kabupaten Tana Tidung, dan Malinau.
Menurut Ketua Koperasi Distribusi Paguntaka, Masdar pihaknya mendukung keputusan Walikota Tarakan yang memberlakukan alokasi BBM kepada 33 anggota koperasinya.
“Kami dukung yang telah dilakukan Walikota Tarakan. Bahkan kami pun memberlakukan kepada anggota kami, setiap pengambilan BBM bersubsidi harus ada surat dari koperasi. Tanpa ada surat dari koperasi APMS tidak boleh melayani,” katanya, Jumat (8/7/2011) di Ruang Serba Guna Pemkot Tarakan.
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Jumat, 8 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar