#POLPPTARAKAN_INFO : Pemkot Tarakan kembali menerbitkan surat edaran pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar tersebut, resmi diberlakukan mulai Rabu (25/9) kemarin.
Dalam surat resmi tersebut, setiap kendaraan roda dua hanya dapat membeli maksimal Rp.25 ribu untuk satu hari sementara kendaraan roda empat dan truk hanya dapat membeli maksimal Rp.200 ribu perhari.
Surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut, mulai kemarin sudah ditempelkan di seluruh SPBU dan APMS di Kota Tarakan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi yaitu premium dan solar. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan Satpol PP, dan sepakat aturan pembatasan ini segera dilakukan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop UMKM Tarakan.
Dijelaskan Subono, seringnya terjadi antrian panjang di SPBU dan APMS beberapa pekan ini bukan dikarenakan adanya pengurangan stok oleh Pertamina. Melainkan adanya peningkatan permintaan dari masyarakat utamanya kendaraan yang menggunakan solar.
“Dari pantauan kami dilapangan, tidak terjadi pengurangan kuota. Namun yang terjadi adalah kenaikan permintaan solar, karena kegiatan proyek yang meningkat sehingga kebutuhan solar untuk truk juga meningkat. Ini merupakan informasi yang diberikan pengelola SPBU,” jelasnya.
Apakah ada indikasi pengetapan solar? “Mungkin ada beberapa yang melakukan itu (pengetapan), makanya kita larang pengisian berulang-ulang,” kata Subono.
Teknis pengawasannya, Disperindagkop menyerahkan kepada Polisi dan Satpol PP yang akan lebih banyak berperan di lapangan. “Nanti ada yang mencatat nomor kendaraan, yang melakukan pengisian berulang ulang akan langsung ditindak polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.
Dikatakan Bono, sebelum adanya kenaikan BBM, Satpol PP dan Polisi sudah melakukan pengawasan di SPBU dan APMS. Namun terhenti karena petugas ditarik untuk difokuskan pada pengamanan pilkada.
Terpisah, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan Mezak JB menerangkan, mulai Rabu (25/9) kemarin pihaknya sudah kembali melakukan pengawasan terbuka di dua SPBU, masing-masing 4 orang.
Pengawasan terbuka ini kembali dilakukan setelah Surat Ederan Wali Kota Tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Premium dan Solar kembali diterbitkan. Pihaknya akan kembali bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar surat ederan tersebut.
“Teknisnya tetap sama, yakni mencatat nomor polisi kendaraan yang mengisi, jangan sampai melakukan pengisian berulang-ulang, sekaligus memantau berapa nominal pembeliannya,” ujar Mezak.
Namun demikian, untuk seminggu ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap oknum yang mencoba melakukan pengisian lebih dari sekali dalam satu hari. Dalam artian, dalam pekan ini pihaknya belum menangkap dan mengamankan pelaku pengetap BBM bersubsidi.
“Jadi untuk minggu ini kalau ada yang kita temukan masuk ke SPBU untuk kedua kalinya, kita suruh keluar. Tapi minggu depan, kalau ada lagi yang seperti itu langsung kita tangkap, kita proses lalu kemudian kita sidangkan,” tegasnya.
Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar:
1. Kendaraan roda dua Rp.25 ribu (premium) 1 hari
2. Kendaraan roda empat Rp.200 ribu (premium/solar) 1 hari
3. Kendaraan truk Rp.200 ribu (solar) 1 hari
4. Pembelian tidak boleh dilakukan berulang-ulang dalam satu hari.
5. SPBU/APMS dilarang menjual atau melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki atau menambah kapasitas tangki.
6. Dilarang membeli dengan menggunakan jeriken atau alat lainnya untuk dijual kembali.
7. Dengan diterbitkan surat edaran ini maka surat edaran nomor 510/670/DPPK-UMKM tanggal 1 Mei 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas sebagaimana dimaksud pada butir (1) hingga butir (7), akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: Disperindagkop UMKM Tarakan
Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar