Terbukti melanggar pasal tiga ayat dua, perda nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Tarakan, seorang perwakilan perusahaan bongkar muat batu koral dikenai denda 500 ribu rupiah dalam persidangan yang digelar Rabu (9/3/11) di Pengadilan Negeri Tarakan.
Sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2002 pasal 3 ayat (2) tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tarakan, maka setiap perusahaan yang melakukan aktifitas loading atau bongkar muat, wajib membersihkan sisa dari aktivitas bongkar muat. Berdasarkan perda tersebut, pelanggar akan dikenai sanksi berupa administrasi maupun denda ganti rugi.
Seperti dalam persidangan kali ini, salah seorang perwakilan PT. Dinamis Tropica Semesta, yang biasa melakukan aktivitas bongkar muat batu koral di jalan Yos Sudarso hingga Mulawarman, aktivitas perusahaan ini terbukti melanggar perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan, Dison, SH mengutarakan bahwa pihaknya sebagai penegak peraturan daerah, akan bekerja sesuai tugas dan fungsi, sehingga segala bentuk perbuatan maupun aktivitas yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. “Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang berlaku, akan diproses sesuai dengan aturan dan jika di kemudian hari masih terdapat perusahaan yang melanggar peraturan daerah, maka kami akan mengambil tindakan,” tegas Dison.
Selain itu, Dison berharap, agar perusahaan di bidang bongkar muat yang ada di Tarakan harus lebih bertanggung jawab, dengan cara membersihkan sisa-sisa aktivitasnya. Sehinggam tidak berdampak pada kotornya badan jalan yang akhirnya berdampak pada keselamatan berlalu lintas. (ard)
Seperti dalam persidangan kali ini, salah seorang perwakilan PT. Dinamis Tropica Semesta, yang biasa melakukan aktivitas bongkar muat batu koral di jalan Yos Sudarso hingga Mulawarman, aktivitas perusahaan ini terbukti melanggar perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan, Dison, SH mengutarakan bahwa pihaknya sebagai penegak peraturan daerah, akan bekerja sesuai tugas dan fungsi, sehingga segala bentuk perbuatan maupun aktivitas yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. “Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang berlaku, akan diproses sesuai dengan aturan dan jika di kemudian hari masih terdapat perusahaan yang melanggar peraturan daerah, maka kami akan mengambil tindakan,” tegas Dison.
Selain itu, Dison berharap, agar perusahaan di bidang bongkar muat yang ada di Tarakan harus lebih bertanggung jawab, dengan cara membersihkan sisa-sisa aktivitasnya. Sehinggam tidak berdampak pada kotornya badan jalan yang akhirnya berdampak pada keselamatan berlalu lintas. (ard)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Rabu, 09 Maret 2011
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar