----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 21 Oktober 2010

BELASAN PEMEGANG IZIN DAGANG MIRAS BELUM DAFTAR ULANG


Ingat, Deadline 25 Oktober!


Hingga kemarin, sejak bergulirnya edaran Disperindagkop dan UMKM Tarakan nomor 510/1851/DPPK dan UMKM soal pendaftaran ulang perizinan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), tercatat 14 pemilik SIUP-MB belum mendaftarkan perizinannya kepada Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Hj Siti Aliah mengungkapkan, masih ada waktu bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri sebelum masa tenggang yang diberikan habis.
“Masih ada waktu bagi mereka (pengusaha, Red) untuk mendaftarkan usahanya dan saya kira waktu ini harus dipergunakan sebaik mungkin,” kata Siti Aliah kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya sore kemarin (21/10).

Dijelaskannya, dari beberapa informasi yang dia dapatkan, sebagian pemilik SIUP-MB memang tidak dapat mendaftarkan usahanya lantaran sedang keluar daerah. Namun apapun alasannya, kata Siti, tidak akan mengurangi waktu yang telah diberikan, karena 25 Oktober merupakan batas akhir yang diberikan pemerintah.

“Setelah itu (tanggal 25 Oktober, Red.) kan dibekukan (SIUP-MB) punya mereka. Jadi waktu yang tersisa ini pergunakanlah, kalau tidak daftar ya itu risiko mereka, apalagi ini kan intruksi pimpinan, kami hanya melakukan pekerjaan sesuai tugas kami sebagai tim, tim banyak lho pak,” katanya.

Diakui wanita yang berdomisili di Griya Persemaian ini, untuk memastikan seluruh perizinan dapat diperbaharui dengan surat keterangan izin sementara, pihaknya bahkan berupaya dengan menggunakan sistem jemput bola agar seluruh perizinan bisa cepat terkumpul dan diberikan surat penggantinya. Bahkan dalam setiap kesempatan melakukan razia, pihaknya tak segan-segan menyampaikan informasi tersebut.

“Teman-teman biasa langsung panggil dengan mendatangi tempat mereka atau system jemput bola, bahkan kami juga telepon supaya mereka bisa segera merampungkan berkas mereka, kita welcome kok,” urai Siti.

Lebih jauh, dijelaskannya, pendaftaran dilakukan tidak akan memberatkan para pengusaha, karena hanya diwajibkan menyerahkan SIUP-MB yang mereka miliki, lalu akan diganti dengan surat keterangan izin sementara. Surat ini, kata Siti, akan berlaku sebagai izin sementara hingga evaluasi izin peredaran dan penjualan miras diputuskan oleh tim.

“Jadi intinya kami hanya mengumpulkan dulu izin usaha mereka, kemudian nanti tim akan berkumpul memilah mana yang layak dan tidak, tapi apapun hasilnya yang jelas daftarkan ulang dulu SIUP-MB yang mereka miliki agar tidak bekukan nantinya,” imbuh Siti. (nat)

SUMBER (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT JUM'AT, 22 OKTOBER 2010


Share |

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN