Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan rumah milik Agus di Jalan Dipenogoro RT 20 RW 07 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (31/7/2010). Bangunan rumah dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran rumah dilakukan 20 petugas Satpol PP selama tiga jam, mulai dari pukul 09.00- 11.00. Dalam proses pembongkaran ini berjalan lancar, bahkan warga RT 20 bersama Agus pemilik rumah ikut melakukan pembongkaran.
Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak JB SH, mengungkapkan, pembongkaran bangunan rumah dilakukan, selain tidak memilik IMB, juga bangunan rumah milik Agus berada di lerang bukit, yang tingkat kemiringannya sangat rawan longsor.
"Karena bangunan rumah ini rawang longsor, akhirnya kami lakukan pembongkaran bangunan. Pembongkaran bangunan rumah ini pun telah disetujui lurah Sebengkok, Ketua Rt 20 dan Agus sebagai pemilik rumah," ujarnya.
Mezak mengatakan, pembongkaran ini akan terus dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang dianggap liar, alias tidak memilik IMB. "Ada beberapa bangunan liar di Kota Tarakan yang nantinya akan kita lakukan pembongkaran. Tapi untuk daerahnya belum kami beritahu, nanti saja saat kami melakukan pembongkaran," katanya. (*)
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
SUMBER KUTIPAN (Kecuali gambar) : Tribunkaltim.co.id tanggal 31 Juli 2010
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar