----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 02 Juni 2010

RAZIA KTP DI KECAMATAN TARAKAN UTARA DITEMUKAN 96 ORANG PELANGGAR


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama dengan Penertiban dari Kecamatan Tarakan Utara yang terdiri dari Kecamatan Tarakan Utara, Koramil, Polsek dan Kelurahan se Kecamatan Tarakan Utara pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 melaksanakan Penertiban administrasi kependudukan khusus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kecamatan Tarakan Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pagi hari pukul 09.00 wita bertempat di persimapangan intraca dan pada sore hari pukul 16.30 wita bertempat di pelabuhan ferry juata laut, dalam kegiatan tersebut berhasil ditemukan pelanggaran :

  1. Warga yang tidak memiliki KTP sebanyak 15 orang;
  2. Warga yang memiliki KTP namun masa berlakunya telah habis sebanyak 15 orang;
  3. Warga yang memiliki KTP namun dalam perjalanan tidak membawa atau ketinggalan sebanyak 64 orang;
  4. Warga yang memiliki KTP ganda sebanyak 2 orang.
  5. Jumlah keseluruhan pelanggaran sebanyak 96 orang.
Dalam kegiatan ini warga yang ditemukan melanggar untuk sementara diberikan pembinaan dalam bentuk surat pernyataan, namun kedepannya apabila ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penyelanggaraan, Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Kota Tarakan, yaitu  dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Menurut Camat Tarakan Utara, Jarkasih, kegiatan razia ini bertujuan untuk menertibkan para pendatang yang berasal dari luar Kota Tarakan. "Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun, agar warga di Tarakan memiliki KTP. Jadi kalau yang pindah ke Tarakan harus dilengkapi dengan surat pindah dari daerahnya," ucapnya ketika dikonfirmasi oleh media massa.

Sedangkan alasan tidak dilakukan sidang ditempat, kata Jarkasih, pihaknya untuk sementara ini hanya memberikan pembinaan. "Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, setelah itu baru lah kami melakukan sangsi dengan sidang di tempat," ujarnya.

by KAMSIR (TIBDIK)




0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN