Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 522/1825-11/Hutamben tertanggal 15 Desember 2012 menegaskan bahwa dalam upaya penanaman pohon diluar kawasan hutan yang berfungsi sebagai sarana peneduh, maka masyarakat yang berdomisili di Tarakan diharapkan mendukung upaya peningkatan kualitas penghijauan yang dilakukan pemerintah, baik secara pasif dengan menyediakan lahan untuk ditanami, maupun aktif dengan melakukan kegiatan penanaman.
Sayang, kebijakan ini ternyata masih kurang “sakti” dan mengikat bagi sebagian orang. Buktinya, kemarin (19/2), saat tim dari Dishutamben (Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi), DKPP (Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman) DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) serta Dishub (Dinas Perhubungan) melakukan kegiatan penanaman pohon di sepanjang ruas jalan protokol, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 16 masih ada warga yang tak bersimpati atas program yang dicanangkan pemerintah kota itu.
Entah karena melakukannya tanpa izin atau apa, yang jelas salah seorang warga tampak menolak keras upaya penanaman pohon Angsana setinggi 2,5 meter di halaman rumahnya yang telah dicor semen itu. Sementara, warga lainnya yang berada di sekitar pemukiman warga berinisial L itu, tak mempermasalahkan lahannya ditanami pohon yang diyakini mampu mengurangi polusi udara tersebut. “Saya tidak mau jika halaman saya ditanami pohon, saya akan laporkan ke polisi, akan saya panggil pengacara saya jika tetap ditanam di halaman saya. Saya juga Warga Negara Indonesia,” ungkap pria paruh baya itu kesal.
Tim pun menanggapi kekesalan warga yang digadang-gadang merupakan pemilik salah satu perusahaan jasa penjualan tiket pesawat udara itu, dengan memberikan penjelasan kepadanya. Dikawal petugas dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), tim pun melakukan mediasi. “Sebetulnya, sudah merupakan kewajiban masyarakat untuk ikut menanam pohon seperti yang tertuang dalam peraturan daerah, bukan malah menentang upaya pemerintah. Apalagi, kegiatan penanaman pohon di sepanjang jalan protokol ini adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari apa yang tertuang dalam peraturan daerah tentang pelestarian lingkungan dan penghijauan,” jelas Broto Subagyo, Kepala Bidang Pertamanan di DKPP Kota Tarakan yang turut serta dalam penanaman pohon di sepanjang jalan protokol kemarin.
Tindakan warga tadi, merupakan salah satu cerminan betapa sulitnya Kota Tarakan sebagai kota peraih Piala Adipura untuk dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas kebersihan, keindahan dan kehijauan melalui peningkatan kesadaran dari dalam diri masyarakat sendiri. “Penanaman pohon di sepanjang jalan protokol selain sebagai sarana peneduh, juga untuk meredam kebisingan, menyaring debu jalan raya dan menyerap gas karbondioksida sehingga udara menjadi lebih bersih dan tenang,” jelas Broto.
Terlepas dari itu, sejatinya pada kegiatan kemarin, tim menyiapkan 160 bibit pohon Angsana setinggi 2,5 meter untuk ditanam. Kegiatan yang diprakarsai oleh Dishutamben ini, merupakan lanjutan dari program sejenis pada tahun 2012. “Kegiatan ini juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tarakan yang telah direvisi adalah sebagai upaya penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” urai Broto seraya menyebutkan bahwa penanaman ini juga turut berpengaruh pada proses penilaian tahap kedua Piala Adipura 2013. “Kegiatan penanaman seperti ini akan terus berlangsung hingga bulan Maret mendatang,” imbuhnya.
Yang menjadi target pada penanaman pohon di tepian jalan protokol ini, meliputi Jalan Yos sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Mulawarman dan tepian jalan lainnya.(*/dsh/c1)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Rabu, 20 Februari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar