----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 05 Maret 2010

PEMOTONG BUKIT, SEORANG NENEK TERANCAM DENDA 500 JUTA

Gara-gara memotong bukit tanpa disertai surat ijin, seorang nenek di kelurahan Sebengkok kota Tarakan terancam kena denda 500 juta rupiah. Selain harus berurusan hukum dengan Satpol PP dan BPLH kota Tarakan.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Tarakan menghentikan kegiatan pemotongan bukit ini karena melanggar Perda No 18 tahun 2002 tentang ijin penambangan dan usaha golongan C. Selain itu, pemilik lahan Fatimah warga kelurahan Sebengkok, belum mengantongi ijin pengelolaan lahan tersebut. Nenek berusia lebih 60 tahun ini juga melakukan pemotongan bukit hingga 1 hektar dari lahan yang dimiliki hanya sekitar 100 meter kali 50 meter.


Satpol PP dan BPLH setidaknya mengamankan 2 alat berat dan akan menyeret Fatimah ke meja hijau melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Bahkan, Fatimah akan terancam denda 500 juta rupiah karena pemotongan bukit tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar. Sementara, Fatimah mengaku telah mngurus ijin pemotongan bukit ke BPLH, namun hingga kini belum keluar. Sehingga ia nekat memotong bukit karena ingin cepat memanfaatkan lahan. Untuk mendapatkan ijin pemotongan bukit, Fatimah harus mengeluarkan uang jaminan 20 juta rupiah.


Adanya penghentian aktivitas pemotongan bukit ini, membuat Fatimah harus menanggung rugi hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, pemotongan bukit telah dilaksanakan sejak 2 bulan lalu dan biaya sewa 2 alat berat sebesar 800 ribu per 4 jam. (Sofyan Ali Mustofa)


SUMBER KUTIPAN : TARAKAN-TV.COM


0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN