----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 08 September 2009

PEDAGANG KELUHKAN BEREDARNYA DAGING ILEGAL

Masyarakat Duga Ada yang Melindungi Peredarannya

TARAKAN-Meski pihak yang berwajib terus melakukan pencegahan masuknya daging illegal, khususnya daging jenis Alana dari India, yang dijual kembali oleh pihak Malaysia ke Indonesia, namun peredaran daging tersebut hingga kini masih ada dipasaran. Bahkan peredaran daging ini juga dianggap merugikan para penjual daging sapi lokal.

“Dengan banyaknya daging Malaysia tersebut, dagangan kami susah laku. Bagaimana tidak, daging ilegal tersebut dijual hanya dengan harga Rp 40 ribu, sedangkan daging lokal kami jual sekitar Rp 70 ribu. Kan merusak harga pasar,” ungkap Mulyati, penjual daging sapi lokal di pasar Gusher.

Mulyati yang juga mempunyai bisnis jagal sapi juga merasakan dampak peredaran daging ilegal tersebut secara langsung. “Kalau dulu kami bisa potong sapi 2 hingga 3 ekor sehari, kini 1 ekor saja belum tentu habis dalam sehari,” katanya. Ditambahkan, kemungkinan adanya indikasi orang-orang “kuat” terlibat peredaran daging tersebut, sehingga daging tersebut gampang bisa masuk ke Tarakan.

Selain dianggap merugikan para pedagang, kesehatan daging tersebut juga tidak ada jaminan. Pasalnya daging jenis Alana asal India ini masih belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga keberadaanya bisa membahayakan kesehatan manusia. Bahkan kalau penyakit tersebut menular kepada hewan ternak, daerah ini akan di black list sebagai penyebar PMK, dan secara nasional akan merugikan bangsa ini.

Menanggapi keluhan ini, Kepala Kantor Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat kota Tarakan, Dison SH menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penertiban peredaran daging ilegal tersebut. “Daging tersebut kami anggap berbahaya, karena peredarannya tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang standar. Kalau daging lokal sudah jelas, benar-benar sudah diperiksa oleh dinas kesehatan maupun dari karantina hewan. Kalau tidak kita kontrol, maka akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsi daging tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan Dison, bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan secara terbuka maupun tertutup. “Kalau pengawasan terbuka kita lakukan razia bersama-sama dengan instansi terkait, sedangkan kalau tertutup intel kita yang melakukan penyelidikan ke lapangan,” tuturnya.

Terkait adanya dugaan aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran daging tersebut, pihak Satpol PP akan tetap melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan menindak oknum aparat tersebut. “Kita ini dihadapan hukum sama, maka siapapun yang melanggar hukum baik Perda maupun perundang-undangan yang lain, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada,” janjinya.


SUMBER : SKH RADAR TARAKAN, SELASA, 08 SEPTEMBER 2009

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN