----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 05 September 2009

KANTONGI SURAT IZIN DARI POLDA, KEMBANG API MASIH BOLEH DI JUAL

Gambar : Arsip Pol PP Kota Tarakan

Pol PP Belum Temukan Mercon Berdaya Ledak Tinggi

TARAKAN - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Dison SH memastikan, pihaknya tetap tidak tinggal diam jika akibat penggunaan mercon dan petasan, menimbulkan gangguan warga. Terutama digunakan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan penggunaannya, seperti dekat rumah sakit, musala, maupun rumah yang ada bayinya. Untuk hal ini, Pol PP janji memberikan pembinaan.

“Mercon yang dipetaskan dan menimbulkan bunyi, tentu melanggar Perda 13 tahun 2002, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan,” kata Dison di ruang kerjanya, kemarin.

Meski begitu, dia memastikan, dari ratusan mercon dan petasan yang disita saat razia Satpol PP bersama pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, pihaknya belum menemukan petasan yang berdaya ledak tinggi.

“Memang ada beberapa kotak petasan yang perlu pengembangan lebih lanjut. Namun yang lainnya sudah diambil pemiliknya, dan mereka masih bisa menjual karena telah memiliki izin dari Polda Kaltim,” kata Dison kepada Radar Tarakan.

Lalu mengapa mercon dan petasan yang disita tersebut dikembalikan? Dijelaskan Dison, penjual di kios-kios tersebut ternyata memiliki izin resmi. Dan sejumlah pedagang membelinya ke agen resmi. Ini dapat dibuktikan dengan nota pembelian yang dilengkapi dengan stempel agen. “Kami ingatkan agar pedagang maupun pengecer meminta stempel dengan penjual resminya,” ujar Dison.

Untuk diketahui, tiga agen resmi penjualan mercon dan petasan di Tarakan yaitu di toko Setia Budi di Jl Yos Sudarso, toko Bima di Jl Yos Sudarso dan toko Indra di Jl Boom Panjang. “Kalau tidak membeli di tempat resmi barangnya bisa disita dan dimusnahkan. Ini untuk menjaga kesucian bulan Ramadan,” tegasnya.

SUMBER : SKH RADAR TARAKAN, RABU, 02 SEPTEMBER 2009

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN