TARAKAN - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Dison SH memastikan, pihaknya tetap tidak tinggal diam jika akibat penggunaan mercon dan petasan, menimbulkan gangguan warga. Terutama digunakan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan penggunaannya, seperti dekat rumah sakit, musala, maupun rumah yang ada bayinya. Untuk hal ini, Pol PP janji memberikan pembinaan.
“Mercon yang dipetaskan dan menimbulkan bunyi, tentu melanggar Perda 13 tahun 2002, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan,” kata Dison di ruang kerjanya, kemarin.
Meski begitu, dia memastikan, dari ratusan mercon dan petasan yang disita saat razia Satpol PP bersama pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, pihaknya belum menemukan petasan yang berdaya ledak tinggi.
“Memang ada beberapa kotak petasan yang perlu pengembangan lebih lanjut. Namun yang lainnya sudah diambil pemiliknya, dan mereka masih bisa menjual karena telah memiliki izin dari Polda Kaltim,” kata Dison kepada Radar Tarakan.
Lalu mengapa mercon dan petasan yang disita tersebut dikembalikan? Dijelaskan Dison, penjual di kios-kios tersebut ternyata memiliki izin resmi. Dan sejumlah pedagang membelinya ke agen resmi. Ini dapat dibuktikan dengan nota pembelian yang dilengkapi dengan stempel agen. “Kami ingatkan agar pedagang maupun pengecer meminta stempel dengan penjual resminya,” ujar Dison.
SUMBER : SKH RADAR TARAKAN, RABU, 02 SEPTEMBER 2009
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar