----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 29 Mei 2015

TARAKAN AMAN DARI BERAS PLASTIK, BERAS " BROKEN " DITEMUKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Tarakan bebas dari beras plastik, namun masyarakat patut waspada dengan munculnya beras ”broken” yakni beras tanpa nomor registrer pabrik yang mengeluarkannya. Hal yang paling berbahaya dari beras broken ini bukan pada masalah kesehatan, namun lebih kepada merugikan konsumen yang membelinya. Kerugian yang ditimbulkan yakni tidak sesuainya harga yang dijual dengan kualitas beras.



Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan, berdasarkan hasil razia beras plastik yang dilakukan Disperindakop bersama Satpol Pp dan Polres Tarakan beberapa waktu lalu, ditemukan beras tanpa nomor register, beras tersebut ditemukan dalam jumlah banyak disalah satu Distributor.
“Dari rajia beras sintetis yang digelar, ditemukan beras tanpa nomor register pabrik yang mengeluarkan, beras ini biasanya perkarung sekitar 5 kilogram, 10 kilogram, 20 kilogram, 25 kilogram hingga  50 kilogram,” ungkap Tajuddin, Rabu (27/5/2015)
Lanjut Tajuddin, atas temuan tersebut, pihaknya bersama Unit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan melakukan pendalaman tentang aturan, khusnya jika beras tanpa register ini dibiarkan beredar di pasaran.
“Tetap diperiksa, kita liat aturannya, jangan sampai beras ini nantinya dijual dan dicampur dengan beras bagus, atau hanya ganti karung dan  dijual dengan harga mahal, sebentar lagikan bulan puasa, bahaya jika ini dibiarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (kabid) Perdagangan Disperindagkop Tarakan Untung Prayitno menjelaskan, beras yang dijual dipasaran ini harus teregister dari tempat perusahaan yang menjualnya, jika tidak bisa  diberikan sanksi bagi pedagang yang menjualnya.
“Beras itu ada kategorinya antara beras medium dan premium, pasca kita temukan beras tanpa register atau istilahnya beras broken disalah satu Distributor, untuk tidak menjualnya sebelum dilakukan pengecekan terhadap kualitas beras tersebut, dan ini juga mengantisipasi jangan sampai beras tanpa register tersebut beras oplosan sintetis,” Jelas Untung.
Untung berencana, beras broken tersebut diuji coba ke laboratorium Dinas Kesehatan,  untuk memastikan beras tanpa register ini aman  dikonsumsi.
“Antisipasi beras kualitas medium dijual dengan karung lain, jadi nanti seolah-olah beras yang dijual beras premium, ini namanya jadi oplosan, sebentar lagi ramadan kebutuhan masyarakat untuk beras dipastikan meningkat,” tagasnnya. (nur)
SUMBER KUTIPAN KECUALI GAMBAR ILUSTRASI :





LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
 SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
ATAU HP. 085247618394


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN