----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 30 Januari 2013

DISON : SEPANJANG 2012, KASUS BBM PALING MENDOMINASI



#POLPPTARAKAN_INFO :

Sepanjang tahun 2012 kemarin, kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) paling mendominasi,” kataKepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH, saat ditemui di ruang kerjanya (24/01). 

Dison menjelaskan, dari 378 surat pernyataan, kasus BBM paling mendominasi yaitu sebanyak 137 kasus, lalu Kartu Tanda Penduduk 107 kasus, Asusila 93 kasus, Daging Ilegal 3 kasus, Sampah 3 kasus, Bangunan 2 kasus, dan Minuman Keras 1 kasus. 

Dari data tersebut bisa disimpulkan selama kurun waktu tahun 2012, kasus BBM lah (baca, premium atau solar) yang paling mendominasi,” jelas Dison. 

Saat ini, banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan menimbun atau mengetap BBM jenis Premium ataupun Solar, dengan cara melakukan pengisian melebihi ketentuan yang berlaku atau dengan melakukan pembelian secara berulang-ulang. Bahkan, melakukan modifikasi terhadap tangki-tangki motor dan mbil, agar dapat memuat lebih banyak. Untuk itu, Satpol PP Kota Tarakan melakukan pencegahan sedini mungkin, agar praktek pengetapan atau penimbunan tersebut dapat sedikit demi sedikit teratasi. 

Kita akan usahakan semaksimal mungkin mencegah hal tersebut,” imbuh Dison. 

Untuk kasus tersebut, Dison katakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, antara lain Perda No 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan, Pengendalian, Penyaluran BBM Bersubsidi, Perda No 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan Kota Tarakan. 

Selain itu Satpol PP Tarakan akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan penegakan dari Perda No 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran, Dan Penjualan Daging. Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Perda No 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila , Perda No 02 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda No 24 Tahun 2000 tentang bangunan. 

Serta Perda-Perda lain, sesuai dengan kasusnya,” ungkap Dison. 

Dison berharap, ditahun 2013 ini kasus - kasus yang terjadi dapat mengalami penurunan, dan kesadaran masyarakat Tarakan mengenai hal-hal yang sekiranya melanggar peraturan yang berlaku dapat meningkat. (SGT - OZ - DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit 29 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN