----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 11 Februari 2012

MESUM DI LOSMEN DIGEREBEK SATPOL PP TARAKAN, PASANGAN SELINGKUH DITEMUKAN




#POLPPTARAKAN_INFO : Berawal dari adanya laporan warga tentang adanya kegiatan muda mudi yang diduga melakukan mesum atau tuna susila disalahsatu Losmen di Jln. Patimura Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, serta hasil pengembangan laporan Tim Unit DeteksiDini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, maka personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan melakukan penggerebekan di Losmen tersebut pada hari Sabtu (11/02/2012) pukul 21:45 wite dan hasilnya AE (28), RH (30) dan EF (24), SFA (23) pasangan yang bukan suami istri tersebut ditemukan didalam kamar 002 dan 017 ditemukan.

Kedua pasangan tersebut diduga melakukan kegiatan mesum, bahkan salahsatunya adalah pasangan selingkuh yakni AE (28) adalah pria yang sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak yang berselingkuh dengan RH (30) seorang wanita yang sudah dikenalnya kurang lebih enam bulan melalui situs jejaring social facebook. RH merasa kecewa berat, karena pria yang dikenalnya dan diakui sebagai pacar tersebut ternyata adalah seorang pria yang beristri dan sudah memiliki dua orang anak, namun RH pun masih merasa bersyukur karena penggerebekan tersebut membuka kedok kebohongan AE kepadanya yang selama ini mengaku berstatus bujangan. “Saya beryukur pak, kerena penggerebekan ini memperlihatkan kalau dia ternyata adalah seorang pembohong.” Ucap tangis RH dihadapan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan yang mengaku belum sempat ternoda oleh EA.

Sementara EF (24) dan SFA (23) adalah pasangan yang berstatus masih pacaran. “Kami memang sering ke Losmen itu, tetapi kami kan mau menikah.” Ucap EF dihadapan petugas PPNS Satpol PP Kota Tarakan.

Kedua pasangan tersebut akan diberikan tindakan yustisi. “mereka akan tetap kita berikan penindakan sesuai dengan Perda yang rencananya senin (13/02/2012, Admin Blog) akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.” Ungkap Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan yang memberikan keterangan pers usai memimpin kegiatan tersebut. Dalam hal ini kedua pasangan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 21 Tahu 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Dison menambahkan bahwa kegiatan ini khususnya di tahun 2012 akan ditingkatkan dan bantuan dari masyarakat berupa laporan atau saran yang positif sangat diharapkan oleh Satpol PP Kota Tarakan sehingga dapat memberikan pelananan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan perda di Kota Tarakan dengan baik. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)




LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN