Surat Edaran Walikota Tarakan Udin Hianggio Nomor 510/670/DPPK& UMKM yang membatasi pembelian BBM bersubsidi yaitu kendaraan roda dua hanya Rp 15 ribu premium per hari, roda empat Rp100 ribu premium/solar per hari, dan truk Rp 150 ribu solar per hari sejak Mei lalu ternyata belum bisa dikatakan sebagai obat mujarab mengatasi antrian panjang di SPBU dan APMS saat ini.
Pasalnya selain antrian panjang ini, penjual eceran pun bahkan dilarang untuk berjualan. Kalaupun ada yang menjual, akan dijual dengan harga Rp. 5000 untuk setengah liter premium.
Asisten Manajer External Relation Pertamina Unit Pemasaran VI Kalimantan Bambang Irianto yang dihubungi via telepon selulernya beberapa waktu lalu mengatakan sebenarnya penjualan BBM bersubsidi secara eceran dilarang, sesuai dengan surat pengaturan distribusi BBM berubsidi yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Dalam surat butir 2 a menyebutkan bahwa Keberadaan pengecer (Pengecer BBM bersubsidi.red) adalah illegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU No.22 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 dan pengaturan pelaksanaan pendistribusian BBM bersubsidi jelas diatur dalam UU no.22 tahun 2001 tentang migas dan peraturan pelaksanannya,”jelasnya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan pemerintah daerah tidak berwenang memberikan rekomendasi kepada koperasi atau kelompok apapun yang tujuannya untuk memberikan hak menjual premium bersubsidi.
“Larangan memberikan rekomendasi ini disebut juga dalam butir ke 3, yaitu rekomendasi dari instansi berwenang seperti pemerintah daerah Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terhadap UKM sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 55 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 9 tahun 2006 bahwa rekomendasi diberikan hanya untuk Usaha Kecil Konsumen Pengguna BBM bersubsidi, bukan usaha kecil yang melakukan usaha niaga BBM,”ungkapnya.
Jadi, menurutnya, SPBU dan APMS menjual BBM bersubsidi ini kepada konsumen akhir saja, dan tidak untuk dijual kembali. Kecuali untuk wilayah tertentu yang memang tidak ada penyalur Pertamina (SPBU dan APMS), sehingga masyarakat sekitarnya tidak dapat membeli BBM tanpa melalui pengecer.
Bambang mengaku, dalam hal pengawasan, Pertamina tidak memiliki wewenang untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. Dan Pertamina hanya melayani pembeli saja, dalam hal ini SPBU dan APMS.
“”Pertamina hanya melayani pembeli saja, yaitu APMS dan SPBU. Kalau kemudian ada oknum yang melakukan penimbunan, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab aparat keamanan,”ujarnya.
Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan wewenang aparat untuk melakukan tindakan pengawasan. (saf)
Sumber Kutipan :
KORANKALTIM.CO.ID - MINGGU, 17 JULI 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar