Masih Ada yang Belum Diinventarisir
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tarakan AKP Subarjo mengatakan hingga saat ini semua Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Tarakan baru sekitar 20-an saja yang sudah terdata.
“Dari 20 THM ini termasuk didalamnya ada diskotik dan cafe yang sudah memiliki ijin dari instansi pemerintah. Tetapi semua THM yang ada di Tarakan ini memang belum terdata semuanya, jadi kita akan terus melakukan pendataan bersama Bagian Bina Mitra Polres Tarakan,” ujarnya.
THM yang belum terdata ini, diterangkan Subarjo termasuk Relokalisasi Sungai Bengawan di Jalan Sei Bengawan Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara.
“Kalau itu kan baru pindahan dari Lokalisasi Gunung Bakso, jadi belum kita data semuanya termasuk pekerja yang beraktifitas didalamnya. Tetapi dalam waktu dekat akan kita data semuanya,”imbuhnya.
Dari 20-an THM yang sudah terdata, Subarjo menyebutkan ada sekitar 122 pekerja atau pramuria yang bekerja didalamnya. Tetapi data tersebut pun dikatakan oleh Subarjo belum valid karena belum dilakukan pendataan ulang.
“122 pekerja itu belum valid, karena mungkin saja ada penambahan pekerja yang kami belum tahu, dan dari pemilik pun tidak memberitahu kami. Yang jelas semua kegiatan tetap kami awasi agar tidak mengganggu ketertiban dan tidak menyalahi ijin yang sudah diberikan,”katanya.
Mengenai kemungkinan adanya cafe-cafe yang menyalahi ijin atau melakukan bisnis prostitusi terselubung, Subarjo mengungkapkan di Tarakan belum ada indikasi seperti itu. Pasalnya dari pengawasan dan penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP pun tidak ada laporan dari masyarakat.
“Kalau saat ini memang belum ada, namun kita akan terus memantau semua pelaksanaan di lapangan. Dari ijin yang diberikan instansi terkait, hingga seperti apa pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, kami juga mengharapkan adanya kerja sama dari masyarakat kalau memang ada indikasi prostitusi terselubung,”ungkapnya.
Kasus trafficking untuk dijadikan pramuria, disebutkan Subarjo hingga tahun 2011 ini sudah ada satu kasus. Tetapi belum mengarah ke indikasi pramuria ini juga dijual untuk dijadikan WTS.
“Dari pengungkapan kasusnya, baru dijadikan pramusaji untuk menemani minum tamu-tamu saja. Dan belum dijual untuk melayani tamu hingga keluar tempat kerjanya. Tetapi karena wanita ini dibawa dari Bandung tidak disebutkan akan dijadikan pramuria, jadi sama dengan trafficking juga,”jelasnya.
Tetapi, kemungkinan hal serupa akan terjadi dikatakan Subarjo bisa saja. pasalnya Tarakan memiliki sarana prasarana pendukung untuk bisnis klub malam.
“Namun kan ada peraturan yang sudah mengatur hal itu. Bahwa memperkerjakan wanita dibawah umur sangat dilarang, dan untuk sebuah THM pun harus menjalankan usahanya tanpa ada prostitusi didalamnya,”tegasnya.
Kemungkinan semua THM akan di tutup saat Ramadhan, Subarjo belum berani menyebutkan. Pasalnya masih harus menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota atau pusat seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita masih menunggu seperti apa kebijakan dari Walikota Tarakan atau dari Pemerintah Pusat. Kepolisian dalam hal ini kan hanya menjalankan kebijakan atau mengawal saja, jadi tidak bisa memutuskan sendiri apakah akan ditutup selama Ramadhan atau tidak,”tegasnya. (saf)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 08 JULI 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar