
Maka dalam hal ini kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan mengharapkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan / laporan tersebut kepihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan atau ke instansi yang berwajib.
karena dalam hal ini ada Undang - Undang yang melindingi yaitu Undang - Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (untuk download klik disini), dan laporan atau pengaduan yang masyarakat Kota Tarakan Sampaikan kami jamin KERAHASIAANNYA.
by
ADMIN SATPOL PP KOTA TARAKAN
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar