Pemilukada
Tarakan Tahun 2013
#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun
belum memasuki masa kampanye Pemilukada Kota Tarakan
yang akan diselenggarakan 2013 mendatang. namun di lapangan telah dijumpai
banyak baliho besar bergambarkan bakal calon Walikota Tarakan telah terpasang di
beberapa ruas jalan.
Baliho bengambarkan
bakal calon Walikota Tarakan ini berada didelapan titik ruas jalan. Mulai dari
Mulawarman, Yos Sudarso (Depan Pelabuhan Malundung), Aki Balak, Lingkas Ujung,
Perempatan Jalan Kramat, Depan BRI Selumit
Pantai,
Perempatan Ladang, dan Kampung Enam.
Banyaknya
baliho besar yang dipasang tidak sesuai aturan. Pemkot Tarakan melalui SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berencana membongkar dan menurunkan
baliho-baliho tersebut.
Kepala
Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pcmbongkaran dan penurunan baliho
ini rencananya dilakukan Senin (13/2). Untuk itu sebelum dilakukan pembongkaran
dan penurunan baliho, pihaknya meminta kepada pemilik baliho untuk segera
membongkar dan menurunkan sendiri baliho tersebut.
"Kami
memberikan kesempatan selama tiga hari, mulai besok (hari ini, red) sampai
Minggu kepada pemilik baliho untuk menurunkan dan membongkar sendiri balihonya,
Apabila selama tiga hari ini tidak diturunkan dan dibongkar. terpaksa kami yang
akan membongkar dan menurunkannya." tegas Dison, Kamis (9/2) di ruang
kerjanya.
Dison
menegaskan, baliho-baliho calon Walikota Tarakan yang dipasang di beberapa ruas
jalan tersebut telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pemberian lzin
Penyelenggaraan Reklame. Pasal 2 ayat 1 bahwa setiap penyelenggara reklame di
Kota Tarakan harus ada izin dari kepala daerah.
"Ternyata
baliho yang dipasang tersebut tidak ada izinnya, Kami sudah menanyakan kepada
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) memang tidak ada izinnya. Karena
tidak memiliki izin, kami Satpol PP Kota Tarakan
berwewenang menurunkan dan membongkar baliho itu." ungkapnya.
Sementara
Walikota Tarakan Udin Hianggio, mendukung Iangkah yang dilakukan Satpol PP Kota Tarakan
dalam melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak memiliki izin tersebut.
Meskipun begitu orang nomor satu di Kota Tarakan ini menyarankan sebaiknya
pemilik baliho menurunkan dan membongkar sendiri baliho tersebut.
"Lebih
baik diturunkan saja sendiri oleh pemilik baliho, sebelum Satpol PP yang
melakukan tindakan., Lagian juga belum ada kampaye pemilukada. Nantilah kalau
sudah waktunya kampanye. Biarpun tidak dipasang ballho kalau Allah SWT sudah
berkehendak, pastinya akan menjadi Walikota Tarakan." ucap Udin yang
berkomitmen untuk tidak akan mencalonkan lagi sebagai Walikota Tarakan. (jnh)
Sumber Kutipan
(Kecuali Gambar) :
Tribun Kaltim
Terbit Jum’at, 10
Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...