Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan kembali mengamankan 10 orang Anak Baru Gede (ABG) yang melakukan kegiatan mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras) di Jalan Gang BRI RT.16 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2010 pukul 21.30 wite, ABG tersebut terdiri dari 8 orang pria yaitu : Smr (19), Rbu (21), Ams (18), Sdn (25), Bds (19), Bdn (26), Hdr (22), Tdr (20) dan 2 orang wanita yaitu : Ria (18) dan Vri (15).
Sebelumnya, salah seorang personil Satpol PP Kota Tarakan menerima pengaduan dari salah seorang warga yang merasa resah terhadap kegiatan mereka dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan 2 unit kedaraan patroli meluncur ketempat kejadian serta langsung mengamankan 10 orang ABG tersebut beserta 4 botol miras merk topi miring dan kemudian mereka dibawah menuju kantor Satpol PP Kota Tarakan dalam rangka penyidikan lebih lanjut, karena mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Mereka akan kita tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perda, mengingat banyak masalah - masalah kriminal yang terjadi saat ini disebabkan oleh miras" ungkap Mezak. JB, SH selaku Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan ketika ditemui diruang kerjanya.
Sesuai dengan ketetntuan dalam perda tersebut diatas, 10 orang ABG tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
by KAMSIR (TIBDIK-POLPP)
Share |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...