Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama:
1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi kelanjutan pembangunan kota tarakan khususnya dan kalimantan timur pada umumnya;
2. Memahami bahwa apa yang telah terjadi adalah murni persoalan tindak pidana dan merupakan persoalan individu, bukan persoalan kelompok/suku/agama;
3. Menye rahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Bersepakat melaksanakan pembubaran konsentrasi massa yang ada di semua tempat sekaligus melarang, mencegah, membawa, menggunakan senjata tajam, senjata lainnya di tempat-tempat umum sesuai perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghormati tradisi dan adat istiadat yang berlaku sebagai upaya meningkatkan dan mempererat tali silaturahim dan persaudaraan sebagai warga Kota Tarakan sesuai dengan kata pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung;
6. Masyarakat yang berasal dari luar kota Tarakan dari kedua belah pihak yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam;
7. Semua pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing difasilitasi oleh pemerintah kota Tarakan dan aparat;
8. Diharapkan pemerintah kota Tarakan dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur membantu kerugian-kerugian materiil dan immateriil yang dialami semua korban dari kedua belah pihak;
9. Apabila setelah pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dilanggar, maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Mensosialisasika n hasil pernyataan kesepakatan damai ini kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan terutama warga kedua belah pihak.
Pernyataan kesepakatan damai kedua Tarakan
1. Nama; AP. Abdul Wahab (45), warga Kelurahan Kampung Satu Skip RT.13 RW.02 No.24, atas nama keluarga almarhum Abdullah bin H.Salim yang meninggal dunia pada Minggu 26 September 2010, pukul 23.30 wita di kelurahan Juata permai disebut sebagai pihak pertama.
2. Sudding (55), warga Kelurahan Juata Kerikil selaku paman atau wakil keluarga yang diduga terlibat pertikaian di kelurahan Juata Permai disebut sebagai pihak kedua. Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan kesepakatan perdamaian ketiga Tarakan:
1. H Abdul Wahab (65), suku Tidung, alamat Jl.KH Agus Salim Selumit sebagai pihak pertama
2. H. Sani (65), suku Bugis, alamat Jl.Gajah Mada Simpang Tiga sebaai pihak kedua.
Para pihak
a. Bersepakat untuk saling bekerjasama memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut
b. Bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan bila terjadi kesalahpahaman dan jika tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaikan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang
c. Bilamana kesepakatan ini dilanggar, maka masing-masing pihak bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Radar Tarakan/JPNN)
SUMBER KUTIPAN : JPNN.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...