Selasa, 12 Oktober 2010

229 BOTOL MIRAS DISITA SATPOL PP TARAKAN DI PASAR LINGKAS


Peredaran minuman beralkohol (Miras) secara ilegal hingga saat ini ternyata masih marak di Kota Tarakan, sehingga dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan tidak akan tinggal diam, dan pada hari ini Selasa tanggal 12 Oktober 2010 pukul 11.00 wita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan kembali melakukan penyitaan miras sebanyak 229 botol dari berbagai merek milik seorang pedagang yang bernama HS (Inisial) di wilayah pasar lingkas Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Miras tersebut disita untuk kepentingan penyidikan karena sang pemilik minuman tersebut tidak memiliki surat ijin dari Pemerintah Kota Tarakan untuk memperdagangkan minuman tersebut dan masuk kewilayah Kota Tarakan secara ilegal, sehingga dalam hal ini sang pemilik diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

"Yang bersangkutan akan kita proses dan khusus untuk penertiban miras ini akan tetap kita lakukan dan kita juga mengharapkan peran serta masyarakat kota tarakan untuk aktif memberikan info kepada kita" kata Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika dikonfirmasi oleh para media diruang kerjanya.

Miras tersebut antara lain : 

  1. Merek MOUNTAIN CHIVAZ dengan kadar alkohol 25 % sebanyak 180 botol
  2. Merek GOLDEN HAMMER dengan kadar alkohol 45 % sebanyak 24 botol
  3. Merek DRUM WHICKY dengan kadar alkohol 48 % sebanyak 19 botol
  4. Merek ICOLOND VODKA dengan kadar alkohol 40 % sebanyak 6 botol

Jumlah keseluruhannya sebanyak 229 botol.

Sebelumnya pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2010 pukul 22.00 wita Satpol PP Kota Tarakan melakukan penertiban miras dan menemukan 2 (dua) tempat usaha hiburan di wilayah Kecamatan Tarakan Utara yang diduga melakukan pelanggaran yaitu : Karaoke Fantastic surat ijin masa berlakunya telah habis dan Kafe Surya yang tidak memiliki ijin.

Para pemilik tempat hiburan tersebut diatas hari ini (Selasa, 12 Oktober 2010) oleh PPNS Satpol PP Kota Tarakan telah diajukan kemeja persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan, karena melakukan pelanggaran Perda tersebut diatas.




By. Kamsir (PolPP-TIBDIK)

Share |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...