Pemkot Warning Pemilik Baliho Kandidat Walikota
#POLPPTARAKAN_INFO :
Pemerintah Kota Tarakan mulai bersikap tegas terhadap kehadiran sejumlah baliho besar yang memuat gambar kandidat walikota.
Ketegasan tersebut disampaikan Walikota H. Udin Hianggio yang menyatakan jika baliho-baliho tersebut melanggar aturan harus ditertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku. “Perdanya jelas melarang, untuk itu balihonya harus dibuka,” kata walikota.
Pemerintah kota sendiri masih memberi kesempatan kepada pemilik baliho untuk menertibkan sendiri reklame tersebut. Jika tidak ditertibkan sendiri, maka penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP Kota Tarakan akan menertibkannya.
“Kamu mengharapkan dibuka saja sendiri, karena memang belum saatnya,” tegas walikota.
Selain itu, Udin Hianggio juga menyampaikan, baliho-baliho promosi seperti itu tentunya masuk dalam kriteria reklame. Namun yang sangat disesalkan pemerintah kota, pemasangan reklame tersebut belum mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang terkait. “Baliho-baliho itu tidak ada izinnya,” tegas Walikota Udin Hianggip.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tarakan sendiri diakui walikota belum dapat bertindak banyak karena belum masuk dalam domain mereka, karena belum ada proses pendaftaran calon dan lain sebagainya.
“Ini belum masuk ranah KPU, tapi masuk ke ranah perda sebagai reklame yang tidak berizin,” bebernya.
Walikota berharap semua pihak dapat menaati aturan. “Biar tidak usah pasang baliho, kalau Tuhan berkehendak, pasti jadi walikota,” kata Udin Hianggio.
Kepada Radar Tarakan secara terpisah, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan (Satpol PP) Dison SH mengaku telah diberi mandat untuk memantau baliho-baliho kandidat walikota yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Sedikitnya, baliho-baliho tersebut telah terpasang di sembilan titik dengan ukuran-ukuran yang cukup besar.
Dijelaskan Dison, seluruh baliho-baliho yang terpasang tersebut dapat dipastikan tidak mengantongi izin pemasangan reklame yang dikeluarkan pemerintah melalui KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Izin reklame tersebut sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelengaraan Reklame, pasal 2 ayat 1. Dikatakan setiap penyelenggara reklame dan alat peraga menyerupai reklame di wilayah Kota Tarakan harus mendapatkan izin kepala daerah.
“Mereka ini termasuk reklame baliho. Karena tidak mengantongi izin, dalam waktu tiga hari terhitung Jumat 10 Februari,
Satpol PP Kota Tarakan akan melakukan penertiban,” tegas Dison.
Dikatakan Dison, deadline yang diberikan Pemerintah Kota Tarakan ini sudah berdasarkan rapat tim teknis yang dipimpin walikota Tarakan langsung, Kamis (9/2) lalu. Untuk penertiban tersebut, satu peleton personel
Satpol PP Kota Tarakan akan diturunkan.
“Kami harapkan, pemilik baliho dapat menurunkan dan membongkar sendiri balihonya. Jika tidak, maka Satpol PP yang akan membongkar,” tegas Dison lagi.
Tindakan yang dilakukan ini, kata Dison menjelaskan, lebih pada tindakan represif non yustisi. Terhadap material baliho,
Satpol PP Kota Tarakan tidak akan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan. “Bisa jadi ada baliho yang robek atau terkelupas. Untuk hal itu Satpol PP tidak bertanggung jawab. Dan perlu dicatat,
Satpol PP Kota Tarakan mempunyai wewenang untuk melepaskan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang dan peraturan daerah,” jelas Dison.
Dison berpesan, kepada pemilik baliho agar berkonsultasi dengan KPPT apabila memiliki kepentingan untuk memasang kembali reklame tersebut.(ddq/ris)
Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 11 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN
SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...