#POLPPTARAKAN_INFO : Berawal dari adanya
laporan warga tentang adanya kegiatan muda mudi yang diduga melakukan mesum
atau tuna susila disalahsatu Losmen di Jln. Patimura Kelurahan Pamusian
Kecamatan Tarakan Tengah, serta hasil pengembangan laporan Tim Unit DeteksiDini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, maka personil Satpol
PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan melakukan
penggerebekan di Losmen tersebut pada hari Sabtu (11/02/2012) pukul 21:45 wite
dan hasilnya AE (28), RH (30) dan EF (24), SFA (23) pasangan yang bukan suami
istri tersebut ditemukan didalam kamar 002 dan 017 ditemukan.
Kedua
pasangan tersebut diduga melakukan kegiatan mesum, bahkan salahsatunya adalah
pasangan selingkuh yakni AE (28) adalah pria yang sudah memiliki seorang istri
dan dua orang anak yang berselingkuh dengan RH (30) seorang wanita yang sudah dikenalnya
kurang lebih enam bulan melalui situs jejaring social facebook. RH merasa
kecewa berat, karena pria yang dikenalnya dan diakui sebagai pacar tersebut
ternyata adalah seorang pria yang beristri dan sudah memiliki dua orang anak,
namun RH pun masih merasa bersyukur karena penggerebekan tersebut membuka kedok
kebohongan AE kepadanya yang selama ini mengaku berstatus bujangan. “Saya
beryukur pak, kerena penggerebekan ini memperlihatkan kalau dia ternyata adalah
seorang pembohong.” Ucap tangis RH dihadapan petugas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan yang mengaku belum sempat ternoda oleh EA.
Sementara
EF (24) dan SFA (23) adalah pasangan yang berstatus masih pacaran. “Kami memang
sering ke Losmen itu, tetapi kami kan mau menikah.” Ucap EF dihadapan petugas PPNS
Satpol PP Kota Tarakan.
Kedua
pasangan tersebut akan diberikan tindakan yustisi. “mereka akan tetap kita
berikan penindakan sesuai dengan Perda yang rencananya senin (13/02/2012, Admin
Blog) akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.” Ungkap Dison,
SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan yang memberikan keterangan pers usai
memimpin kegiatan tersebut. Dalam hal ini kedua pasangan tersebut diduga
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 21 Tahu 2000 tentang
Larangan Perbuatan Tuna Susila.
Dison
menambahkan bahwa kegiatan ini khususnya di tahun 2012 akan ditingkatkan dan
bantuan dari masyarakat berupa laporan atau saran yang positif sangat
diharapkan oleh Satpol PP Kota Tarakan sehingga dapat memberikan pelananan
kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan perda
di Kota Tarakan dengan baik. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)
Di Tulis : Kamsir
(Satpol PP Kota Tarakan)
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...