Minggu, 25 Desember 2011

SEPASANG REMAJA DITANGKAP MESUM DI WC




Mengaku “Senjatanya” Baru Masuk Setengah

#POLPPTARAKAN_INFO :

Jika hasrat sudah tak tertahankan lagi. Di mana pun bisa dilakukan untuk melepaskan nafsu birahinya. Demikian kira-kira yang dialami AS, remaja yang baru berusia 18 tahun, dengan FT yang berusia 17 tahun. Pasangan remaja ini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tertangkap basah sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam WC di lokasi wisata Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di Jl. Gajahmada, Tarakan Barat, Sabtu (24/12) sore kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

Penggerebekan pasangan remaja mesum berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pasangan mesum. Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP Tarakan bergerak cepat ke tempat lokasi. Alhasil dengan sigap, petugas menggerebek pintu WC dan menemukan AS dan FT sedang dalam keadaan setengah bugil tanpa celana sambil memperaktekkan perbuatan yang belum selayaknya dilakukan oleh mereka.

Menurut keterangan FT, saat digrebek oleh petugas dirinya dan AS memang sedang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Bahkan “Barang” AS sudah sempat dimasukkan. “Saat tiba-tiba digerebek, “anu”nya sudah masuk setengah, tapi belum selesai (mainnya,red.),” akunya polos.

AS sendiri merupakan warga Negara Malaysia yang baru satu bulan tinggal di Tarakan, Ia tinggal berpindah-pindah dan terakhir tidur di rumah temannya yang berada di Karang Anyar.

Sedangkan FT merupakan remaja asal Kabupaten Nunukan yang juga baru satu bulan tinggal di Tarakan. Selama ini ia tinggal di Karungan di rumah temannya. Menurut keterangan keduanya, mereka baru saling kenal kurang lebih sekitar satu bulan lalu. Perkenalan baru seumur jagung, tanpa piker panjang mereka sudah berani melakukan mesum dan tidak berfikir akan masa depannya.

Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ditemukan sepasang remaja mesum di wisata KKMB ini berdasarkan laporan bahwa ada remaja yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

“AS dan FT kita tangkap basah. Meskipun tindakan ini (Mesum,Red.) didasari suka sama suka, tetapi mereka bukan suami istri dan tetap akan kami sidangkan yang dijadwalkan selasa (27/12) nanti,” tegasnya. Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan.

Dison menegaskan, meskipun masih remaja, tetapi bukan suami istri hal ini tidak akan menjadi pertimbangan. Hal ini juga menjadi peringatan kepada masyarakat yang berani melakukan perbuatan tidak terpuji ini. “jika tertangkap basah, baik perempuan maupun laki-laki yang melakukan tidakan asusila (mesum,red.) dibawah umur akan disidangkan dengan sangkaan melanggar Perda 21 tahun 2000. Jadi kalau Satpol PP penanganannya akan disidangkan karena melanggar Perda,” tegasnya. (jnu/ngh)

Sumber Kuttipan (Kecuali Gambar) ;
Skh. Radar Tarakan
Terbit Minggu, 25 Desember 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN : TELEPON (0551) 32492
ATAU SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...