#POLPPTARAKAN_INFO :
SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berhasil mengungkap peredaran minuman
keras (Miras) tanpa izin, Selain menyita 2 dos miras yang berisi 24 botol miras
golongan C, petugas juga mengamankan IR, warga Sebengkok Tiram RT.5 Kelurahan
Sebengkok, sebagai pemiliknya.
Dua
dos miras yang berisi 24 botol minuman beralkohol golongan C merk Mountain
Chivas kini telah disita petugas dan diamankan di markas Satpol PP sebagai
barang bukti. Ditemui usai razia, Kepala Satpol PP Tarakan Dison, SH
mengatakan, terungkapnya 24 botol miras ini setelah sebelumnya dilakukan
pantauan sekitar 1 bulan. Sebelum digerebek, Miras ini sempat akan
disembunyikan oleh penghuni rumah dengan maksud ingin menghilangkan barang
bukti.
“Sempat
akan dilarikan oleh penghuni rumah, dengan cara Miras 2 dos itu mau dimasukkan
dalam satu karung. Namun begitu keluar langsung disergap petugas Satpol PP,” kata Dison menceritakan.
Atas
penangkapan ini, rencananya IR, penjual miras tanpa izin ini akan dipanggil ke
Kantor Satpol PP selasa (27/12) dan rencananya akan disidangkan pada rabu
(28/12) esoknya. IR yang diduga menjual Miras tanpa izin, akan dijerat dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 perubahan kedua atas Perda Kota
Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, tentang Larangan Pengawasan Pengendalian Peredaran
dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau
kurungan selama 3 bulan.
Razia
yang dilakukan Satpol PP kemarin sebenarnya menggeledah dua tempat berbeda.
Tetapi saat lokasi lainnya yakni di Sebengkok Waru tersebut didatangi dan
digeledah tidak ditemukan Miras yang dimaksud. “Tempat itu sudah dilakukan
pemantauan satu bulan bulan, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil pada saat
razia,” terang Dison.
Pelaksanaan
razia yang dilakukan Satpol PP ini merupakan upaya untuk mengantisipasi
pergantian tahun baru dan perayaan natal nanti. Di mana menurut Dison
khususnya pada pergantian tahun baru,
berdasarkan pengalaman sebelumnya, sering dijumpai masyarakat yang
menggkonsumsi miras dalam jumlah berlebihan. Hal ini menurutnya, sangat
berbahaya mengingat akibat yang ditimbulkan dengan mengkomsumsi miras, yakni
kehilangan kesadaran yang hingga membuat keributan dan kecelakaan lalu lintas.
Olehnya
itu, Ia berharap dalam menyambut natal dan tahun baru nanti, warga bias
memberikan informasi kepada petugas apabila dilingkungannya ada yang menjual
minuman beralkohol terutama yang tidak punya izin. “Kami juga terus mengawasi
peredaran miras ini dititik – titik yang terindikasi terjadi (Peredaran
Miras,red.). Yakni minuman beralkohol golongan C yang berasal dari Malaysia
dengan merk Mountain Chivas, Benson dan Golden Hammer,” pungkasnya. (jnu/ngh)
Sumber
Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh.
Radar Tarakan
Terbit
Minggu, 25 Desember 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...