#POLPPTARAKAN_INFO :
Sebanyak 52 penumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang yang berlabuh di pelabuhan Malundung Tarakan terjaring dalam Operasi Yustisi, Selasa (13/9/2011) siang.
Operasi tersebut menerjunkan 90 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Polri, Administrator Pelabuhan, dan PT Pelni. Ini merupakan kali pertama Operasi Yustisi digelar sejak pasca libur lebaran tahun ini.
Dari pemeriksaan petugas ditemukan 52 penumpang yang identitasnya bermasalah. Mereka langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tarakan di jalan Halmahera Ladang Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah untuk menjalani sidang.
Mayoritas diantara mereka adalah warga pendatang yang berasal dari wilayah Timur Indonesia, seperti Flores, Maluku dan Papua. Dari proses persidangan, ditemukan ada yang tidak memiliki KTP, tidak membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, hingga KTP yang habis masa berlakunya.
Kepala Satpol PP kota Tarakan Dison, mengatakan, penumpang bermasalah tersebut dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk dalam wilayah kota Tarakan. Dengan ancaman kurungan minimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
Sumber Kutipan :
Tribun Kaltim
Selasa, 13 September 2011
DOKUMENTASI KEGIATAN
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Sumber Foto :
Satpol PP Kota Tarakan
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...