Kamis, 15 September 2011

RACUNI ANJING YANG PERNAH GIGIT WARGA



#POLPPTARAKAN_INFO :


Selain disibukkan dengan mengawasi distribusi BBM bersubsidi, penegakan peraturan daerah lainnya, personel Satpol PP juga punya tugas lainnya yakni menertibkan anjing (Canis sp) liar.
Seperti yang dilakukan kemarin (15/9), bermula dari laporan warga RT 14 Kelurahan Selumit, tepatnya di Gunung Daeng yang mengeluhkan bahwa di salah satu rumah memelihara anjing yang cukup banyak. Keluhan warga tersebut disampaikan ke ketua setempat, lalu diteruskan ke pihak Kelurahan Selumit untuk ditindaklanjuti karena bisa membahayakan orang. Tidak menutup kemungkinan akan digigit. Anjing-anjing tersebut oleh empunya memang tidak diikat, hanya dibiarkan bebas berkeliaran.
Bermodal laporan warga tersebut,  personel Satpol PP bersama petugas dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan  Kota Tarakan mendatangi di rumah yang dimaksud. Sesampai di lokasi, ternyata anjing-anjing tersebut berada di kolong rumah. Sebelum mengeksekusi anjing-anjing itu, mereka bernegosiasi kepada pemiliknya. Si empunya anjing sempat menangis ketika anjingnya akan dimatikan dengan cara diracun.
“Memang keluhan dari ketua RT lalu disampaikan ke Kelurahan Selumit lalu menembusi surat ke dinas terkait Disnaktan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban anjing liar yang meresahkan masyarakat,” kata Mezak J.B. SH, kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan kepada Radar Tarakan.
Sebanyak 8 ekor anjing dengan menggunakan racun yang diberikan oleh Disnaktan yang selanjutnya akan dikuburkan. Namun dari laporan warga, masih ada lagi anjing liar berkeliaran.
“Kita tunggu laporan warga bila memang masih ada akan tetap turun lagi untuk menertibkannya,” tegasnya.
Mezak mengimbau kepada pemilik anjing agar mengikhlaskan hewan peliharaannya itu diracun. Sebab diakui Mezak, tiap melakukan penertiban kendala yang dihadapi yaitu empunya enggan anjingnya dimatikan.
“Sementara sesuai dengan Perda 13/2002, memelihara hewan peliharaan sebenarnya harus diikat atau dikandangkan. Bukan dibiarkan berkeliaran bebas, karena bisa mengganggu masyarakat lain,” tandas Mezak.
Di bagian lain, Ketua RT 14 Marjuki mengatakan, di rumah tersebut memang sudah lama memelihara anjing. Beberapa warga sekitar cukup resah dengan adanya anjing yang berkeliaran tersebut. “Ada masyarakat yang pernah digigit, hal itu kan berbahaya bagi orang lain yang kebetulan melintas,” ungkap Marjuki.(ipk)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 16 September 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...