Ditahan di Polsek Tarakan Timur
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tarakan Timur menetapkan sopir pick-up yang terbakar di samping Stadion Indoor Telaga Keramat beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Bahkan, Rudi sang sopir yang sebelum nahas sempat mengetap bensin bersubsidi dan untuk dijual kembali itu kini sudah ditahan di polsek dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Migas.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kapolsek Tarakan Timur membenarkan jika sopir pick-up sudah ditahan penyidik di sel Polsek Tarakan Timur di Kampung Empat. “Bersangkutan disangkakan pasal 55 UU Migas, di mana dia mengambil atau membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui sebelum mengalami nahas, dia sudah dua kali mengetap bensin di dua SPBU yang berbeda. Yakni di SPBU Gunung Lingkas dan SPBU Mulawarman, kemudian ditampung di jeriken di samping Indor Telaga Keramat dan selanjutnya dijual.
“Bahkan dari kejadian kebakaran, polisi langsung menyita 40 liter premium, yang semula diduga akan dijual. Ternyata dalam penyidikan benar adanya, sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terbakarnya pick-up tersebut akibat dari kelalaian sopir yang tidak menutup tutupan tangki minyak usai mengetap bensin dari tangki mobil ke jeriken. Sehingga saat di perjalanan, tetesan bensin mengenai mesin yang mengakibatkan terjadinya percikan api hingga pick-up yang dikemudikan Rudi itu pun terbakar.(noi)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Selasa, 2 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...