Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto menanggapi pernyataan dari anggota DPRD Supaad Hardianto mengatakan tidak semua jenis petasan dilarang asalkan tidak mengakibatkan keributan saat digunakan.
“Intinya kalau menimbulkan suara keras dan mengakibatkan keributan pasti dilarang. Kita hanya mau umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa ini bisa menjalankan kegiatannya dengan tenang,”ujarnya.
Menurutnya, kembang api sebenarnya tidak dilarang karena tidak menimbulkan suara. Tetapi kalau ternyata jenis kembang apinya malah mengakibatkan percikan api yang membahayakan juga akan dilarang.
“Sebenarnya asal menambah keindahan akan kita ijinkan untuk dijual, tetapi kalau percikan api yang dihasilkan malah membahayakan orang banyak hingga mengakibatkan kebakaran akan kita larang juga. Jadi tidak perlu secara detail disebutkan dan sebenarnya para pedagang pun sudah mengerti yang mana yang dilarang dan yang mana yang boleh dijual,”imbuhnya.
Suhardjo menambahkan, kebijakan yang dikeluarkannya ini tidak serta merta menutup usaha informal oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi memang ada hal yang perlu dipatuhi untuk menjaga keselamatan bersama.
“Kami tidak melarang usaha PKL ini, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada. Dan jangan malah mengganggu ketertiban apalagi membahayakan orang banyak. Sosialisasi juga sudah saya serahkan kepada Disperindagkop sebagai leading sektornya, jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan,”lanjutnya.
Sama halnya Satpol PP sebagai aparat yang diwajibkan untuk mengawasi penjualan petasan ini, sudah juga diminta oleh Suhardjo untuk lebih memperhatikan kriteria yang dilarang tersebut. (saf)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 01 AGUSTUS 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...