Juga Amankan 10 Botol Miras Chivas Malaysia
Makin hari, modus yang dimanfaatkan oknum untuk mendapatkan BBM bersubsidi premium semakin beragam. Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja kembali mendapatkan adanya tindak kecurangan yang terjadi di salah satu Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang berada di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Juata Kerikil.
Di sana, Satpol PP memergoki belasan motor dan mobil yang melakukan pengisian berulang-ulang. Parahnya lagi, setiap kali pengisian tangki mobil dan motor tersebut diisi penuh tanpa ada batasan sesuai edaran walikota terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Setelah diteliti oleh bagian deteksi dini Satpol PP, ternyata antara oknum pengisi BBM dan operator di APMS tersebut mempunyai kesepakatan sendiri untuk melakukan pelanggaran tersebut.
“Menurut pengakuan operator APMS yang kami tahan mereka memang tidak meminta uang, tapi mereka diberi uang oleh pengguna yang membeli berulang-ulang tersebut dan kompensasinya tangki kendaraan diisii penuh,” beber Kepala Kantor Satpol Dison SH, kemarin (1/8).
Menurut Dison, tindakan yang dilakukan operator APMS tersebut jelas merupakan pelanggaran di mata hukum. Pasalnya dia dianggap mengetahui, membiarkan dan tidak mencegah, bahkan mengisikan bensin bersubsidi berulang-ulang kepada roda dua dan empat. Pelanggaran kedua adalah mengisikan bensin full, melebihi ketentuan dari surat edaran walikota.
“Perlu digarisbawahi bahwa surat edaran walikota tersebut juga berlaku untuk seluruh APMS, jadi tidak hanya untuk di SPBU saja,” tegas Dison.
Pelanggaran ini terungkap pada saat Satpol PP dan TNI melakukan pengamanan kota. Namun pada saat berada di SPBU Mulawarman, tim mendapatkan info dari petugas jaga yang berada di APMS Persemaian bahwa terjadi pengisian BBM berulang-ulang bahkan sampai 16 kali. Operator APMS tersebut sudah ditegur oleh Satpol PP, namun operator tersebut tidak juga mengindahkan teguran petugas. Tim dari Satpol PP dan TNI pun akhirnya mengamankan tiga orang operator tersebut. Mereka adalah AM, TT, dan ER.
Ketiganya masih diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatan mereka dengan membuat pernyataan resmi dan dengan berbagai pertimbangan, ketiganya dipulangnya setelah mendapat pembinaan di kantor Satpol PP.
Meski demikian, Satpol PP berjanji masih akan menempatkan beberapa orang personel khusus di APMS dan SPBU yang ada di Tarakan. Tujuannya tetap untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
PENJUAL JUGA DIDUGA PENIMBUN BBM
Meski sudah memasuki bulan Ramadan, masih saja ada oknum masyarakat yang menjual minuman keras (miras) kepada masyarakat. Hal ini ditemukan Satpol PP Tarakan di kompleks Griya Persemaian.
Dari sebuah rumah di kompleks perumahan tersebut, Satpol PP menemukan 10 botol miras jenis Mountain Chivaz produksi asal Malaysia dengan kadar alkohol yang sangat tinggi, yaitu 25 persen.
10 botol miras yang masih terisi penuh ini didapati di salah satu ruang kamar rumah warga atas nama JR. Untuk mengelabui petugas, 10 botol chivaz tersebut dibungkus dengan kertas koran.
“Setiap botolnya dibungkus rapi dengan kertas koran, rata-rata setiap tertangkap memang dikemas seperti itu,” ungkap Dison.
Pengungkapan miras di kompleks perumahan warga ini berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada oknum warga di sekitar wilayah tersebut yang sering menjual miras. Padahal pekerjaan oknum tersebut sehari-harinya adalah seorang sopir angkot.
“Dampak penjualan miras ini sangat luas lho, karena bisa menyebabkan perselisihan antarwarga dan bisa berdampak ke daerah sekitar, seperti di Juata,” ujar Dison.
Keberanian Satpol PP mengungkap peredaran miras ternyata membuahkan hasil. Pada saat gerebek, sopir angkot yang juga diduga pengetap BBM ternyata usai mengisi BBM berulang-ulang. Ini diketahui lantaran di rumah tersebut, JR juga menjual bensin eceran. Ini terungkap pada saat petugas mendatangi rumahnya, sebuah motor Thunder dengan tiga jeriken berukuran besar keluar dan membawa BBM bersubsidi jenis premium sekitar 100 liter lebih dari rumah tersebut.
“Perlu diketahui bahwa membawa BBM dengan sepeda motor itu tidak boleh,” ulas Dison.
Pasalnya, sambung Dison, yang boleh menyalurkan bensin ke pihak ketiga hanya menggunakan mobil, bukan sepeda motor. “Kebetulan apes orang ini kedapatan Pol PP,” tandasnya.
Dijelaskan Dison, kendaraan yang diirekomendasikan pemerintah kota untuk melakukan pengangkutan BBM ke pihak ketiga hanyalah mobil dan dengan catatan dia adalah anggota koperasi dan tidak boleh menggunakan motor. Dan hanya ada belasan mobil yang direkomendasikan Disperindagkop dan mendapatkan izin dari Dishub untuk melakukan itu.(ddq)
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 2 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...