Edaran pembatasan pembelian bbm serta larangan penjualan bensin secara botolan tidak memungkinkan untuk di cabut sedangkan untuk merevisi memerlukan tinjauan lapangan.
“Jika merugikan masyarakat maka akan segera dilakukan kajian, namun jika kebijakan tersebut justru menguntukan pengguna bbm bersubsidi maka akan tetap dipertahankan,”Udin Hianggio Walikota Tarakan.
“Jika merugikan masyarakat maka akan segera dilakukan kajian, namun jika kebijakan tersebut justru menguntukan pengguna bbm bersubsidi maka akan tetap dipertahankan,”Udin Hianggio Walikota Tarakan.
Disinggung tentang penghasilan pedagang bensin eceran, Udin menyarankan akan mencari nafkah yang halal lainya. Kegiatan menjual bensin eceran diakibatkan adanya peluang dari mayarakat yang membeli selain di SPBU.
Namun jika pedagang mau menjual BBM non subsidi Walikota berjanji akan memfasilitasi serta mengupayakan koordinasi dengan pertamina. (SAM)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tarakan-Tv.com - Senin, 23 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...