Selasa, 24 Mei 2011

MIRAS DISEMBUNYIKAN DI KUBURAN



Kemarin (24/5), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengamankan 6 botol minuman keras (miras) golongan C milik AB warga RT 18 RW 7 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah. “Tersangka sudah sering kami pantau. Bahkan ini yang ke 3 kalinya tertangkap,” kata Dison SH, Kepala Satpol PP kepada Radar Tarakan.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 5 botol merek Chivas dengan kadar alkohol sebesar 25 persen 700 mililiter, 1 botol merek Golden Hammer dengan kadar  alkohol 42 persen 650 mililiter. “Barang tersebut ditemukan tidak dilengkapi dengan surat izin,” ungkap Dison. Tersangka dikenakan ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta karena telah melangggar Perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan, pengawasan, pengendalian dan peredaran penjulan minuman beralkohol.

“Miras ini tetap kita pantau terus. Karena miras ini sangat berbahaya jika dibiarkan beredar bebas di kalangan masyarakat,” jelas Dison. Dikatakan, aksi kejahatan yang selama ini terungkap biasanya disebabkan pelaku kejahatan usai minuman keras.

Sementara itu AB, pemilik miras mengakui barang haram tersebut berasal  dari Tawau (Malaysia). Barang-barang tersebut tidak disimpan di dalam rumahnya. Melainkan disembunyikan di areal kuburan alias pemakaman umum. “Setiap botol dijual Rp 60 ribu. Biasanya kalau sudah musim gajian bisa laku 6-7 botol perhari,” akunya ke petugas Satpol PP saat diinterogasi.  (*/sam)


Sumber Kutipan (kecuali gambar) :
Terbit Rabu, 25 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...