Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan 11 jeriken atau sekitar 330 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di dua rumah warga di RT 17 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, dua warga berinisial RA dan MU mengaku mengambil BBM tersebut dari Agen Penjualan Minyak dan Solar (APMS) di Jl. Persemaian. “Ini (BBM, red) hanya untuk pribadi dan digunakan di tambak,” aku MU saat diinterogasi petugas Satpol PP kemarin (24/5).
Saat diperiksa, RA terbukti menyimpan 8 jeriken sebanyak 230 liter BBM jenis premium bersubsidi. Sedangkan di kediaman MU ditemukan 3 jeriken atau sekitar 90 liter yang tersimpan disamping rumahnya. “Mereka mengambil di APMS Persemaian pakai jeriken menggunakan motor. Dengan alasan digunakan untuk nelayan dan kebutuhan tambak,” kata Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH.
Dison SH mengatakan, pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi. “Kami masih berikan dispensasi, rencananya hari Rabu atau Kamis pelaku akan dipanggil untuk menjelaskan barang bukti yang ditemukan. Pasalnya pelaku sementara ingin melakukan koordinasi dengan teman-temannya,” terang Dison. (*/sam)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 25 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...