Meski sudah mengantongi kesepakatan agar penjual premium botolan diberi kesempatan berjualan dengan cara lain, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Tarakan masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya pemberian jatah kepada ratusan usaha pengecer bensin tersebut. “Makanya saya sampaikan kepada teman-teman (penjual bensin eceran) agar kita pecahkan sama-sama, kami tidak bisa bekerja sendirian. Teman-teman juga harus ikut membantu,” kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Aleksandra kepada Radar Tarakan, kemarin (19/5).
Berdasar pada data, terdapat 352 pengecer atau penjual premium botolan di Tarakan. Sementara, dari pihak penjual premium botolan sudah menyatakan siap melakukan verifikasi data agar bisa diakomodir usaha mereka. “Data belum mereka serahkan, seharusnya hari ini (kemarin, Red) mereka serahkan. Tapi kami tetap menjalin hubungan baik. Pada intinya, teman-teman memahami keinginan pemerintah yang ingin menata penyaluran premium ini,” katanya.
Soal jumlah penjual premium botolan itu, Aleks menekankan, sangat terkait dengan penjatahan. “Artinya, kita masih menunggu data dan kita akan putuskan secara tim. Kita akan bicarakan juga dengan Pertamina, SPBU dan APMS untuk penyelesaian ini (kuota, Red),” jelasnya.
Sesuai kesepakatan, ratusan penjual premium botolan ini akan diarahkan menjual dengan syarat memiliki mitra yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UKM) dan nelayan. “Kita mengarahkan mereka agar tidak menjual botolan lagi, tapi kita arahkan agar menyalurkannya kepada UKM dan nelayan,” kata Aleksandra. (nat)
Sumber Kutipan (Kecuali gambar) :
Terbit Jumat, 20 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...