Kamis, 19 Mei 2011

PULUHAN DOS MINOL GOLONGAN A DISITA



Minuman beralkohol golongan A milik warga RT 14 Kelurahan Pamusian kemarin malam (18/5) sekitar pukul 22.30 Wita disita aparat kepolisian lantaran si pemilik tidak mengantongi izin penjualan.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti minol golongan A berupa 7 dos 8 botol stout besar, 42 botol stout kecil, 23 dos dan 6 botol Bir Bintang besar serta 17 botol kecil.

“Sebenarnya sudah menjadi target operasi, ditambah dengan adanya laporan masyarakat, akhirnya kami kerahkan tim untuk melakukan pengerebekan,” kata Kapolres Tarakan AKBP A. Budi Prasetyo melalui Kasat Sabhara AKP Ari Nugroho S.Sos kepada Radar Tarakan kemarin (19/5).

Pemilik minol dinyatakan melanggar Perda Kota Tarakan nomor 7 tahun 2005 tentang menjual minol tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.  “Rencananya Senin sudah disidang. Tersangka diancam hukuman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta jika terbukti melanggar,” jelas  AKP Ari Nugroho.  

Sementara, Na – si pemilik minol saat ditemui media ini mengatakan, dirinya sudah pernah mengajukan izin penjualan miras sejak Maret lalu ke Disperindagkop dan UMKM Tarakan. Namun sampai saat ini belum pernah dihubungi.

“Kalau saya menanyakan hal ini, jawaban pihak disperindagkop hanya akan ditinjau,” bebernya.
Dia juga mempertanyakan, kenapa tempat karaokean masih dibebaskan menjual minol golongan A, sementara izin penjualannya telah dicabut. “Saya hanya perlu penjelasan saja,” tanyanya.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Tarakan,  Untung Prayitno mengaku belum ada lapaoran tentang penangkapan minol kemarin malam. “Saya baru tahu kalau ada penangkapan. Saya belum bisa komentar tentang penangkapan yang tadi malam,” kata Untung.

Mengenai beberapa tempat penjualan yang mendapatkan izin, Untung menjelaskan, hanya ada 6 tempat penjualan dari 76 usaha tempat penjualan yang mendapatkan izin melakukan penjualan minol khususnya golongan A. Pasalnya, ke-6 tempat tersebut, dipastikan memenuhi kriteria yang diinginkan Disperindagkop, yakni sistem keamanan yang terjamin karena dilengkapi satuan pengamananya, serta tidak menggangu warga sekitar, karena memiliki tempat yang tertutup. “Untuk sementara ini yang diakomodir hanya yang minum di tempat saja, bukan untuk diecerkan,” jelas Untung ditemui di ruang kerjanya kemarin.(*/sam)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 20 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...