Penjual premium botolan tetap diperbolehkan berjualan. Pemkot Tarakan melalui Disperindagkop Tarakan memberikan kesempatan kepada mereka kembali berjualan premium, namun mereka harus memiliki mitra. Mitra yang dimaksud adalah nelayan dan usaha kecil dan menengah dan kedepannya akan diakomodir dalam wadah koperasi.
Penasehat penjual premium botol, Zulkifli mengatakan, mereka akan segera melakukan verifikasi jumlah anggota penjual premium botolan yang telah mereka ajukan kepada Pemkot Tarakan baru-baru ini. Sebutnya, dari sekitar 300-an anggota tersebut kemungkinan akan mengerucut menjadi 250 penjual saja. “Tapi arahnya kita tetap mengarah dan mengacu pada Perpres nomor 9 tahun 2006. Soal pembagian jatah, kami tetap mengacu pada Undang-undang Migas dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas,” tegas Zulkifli, kemarin (18/5).
Dalam PP tersebut, jelas Zulkifli, sudah jelas ditegaskan dalam pasal 47 mengenai penyaluran premium, dari APMS ke konsumen hanya 20 persen, selebihnya harus disalurkan melalui badan penyalur. Terkait badan penyalur yang harus memiliki izin, Zulkifli menekankan segera membentuk koperasi dan mengupayakan perizinan para anggotanya. “Tentu kita akan upayakan secepatnya, hari ini akan segera kita data kembali anggota kita, diupayakan besok kita serahkan,” katanya.
Jika hasil verifikasi jumlah anggota mereka dikurangi oleh pemkot, Zulkifli menegaskan, tetap akan mengacu pada hasil dengar pendapat dengan DPRD Tarakan beberapa waktu lalu. “Upaya kita cuma menyampaikannya kepada pemerintah, karena data riilnya seperti itu, selebihnya pemerintah yang tahu,” tandasnya.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Aleksandra memastikan, pihaknya dan penjual premium botolan sudah menemukan titik temu. Dan tinggal menunggu kepastian data dari penjual premium botolan. “Kita serahkan kepada mereka (proses pendataan, red). Dari pemerintah, berapa jatah yang seharusnya, kita belum bisa menjawab,” ujar Aleks usai memimpin pertemuan dengan penjual premium botolan di ruang kerjanya, kemarin.
Meski belum bisa menjawab soal jatah, Aleks menyatakan, menyerahkan kepada penjual premium botolan agar mengusulkan kepada kepada Pemkot sembari melakukan verifikasi data. “Yang memutuskan (jatah) adalah tim. Kita akan laporkan kepada pak wali (hasil pertemuan, Red). Saya hanya menunggu data dari teman-teman,” katanya.
EDARAN WALI KOTA MASIH BERLAKU
Edaran Wali Kota Tarakan nomor 510/670/DPPK dan UMKM yang membatasi pembelian BBM bersubsidi dipastikan masih berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan. Dikatakan Aleks, pencabutan itu baru akan dilakukan setelah situasi masalah BBM kembali normal. “Kita tunggu saja, edaran tetap masih berlaku karena kita menunggu sampai betul-betul kembali baik,” tandasnya.
Pada masa berlakunya edaran ini, Aleks menegaskan, akan fokus pada beberapa penyelesaian masalah BBM, diantaranya penggunaan kupon atau kartu kendali bagi setiap pembeli dan menata proses penyaluran BBM untuk kendaraan truk. “Kita masih lakukan penyesuaian, tunggu saja kegiatan selanjutnya,” kata Aleks mengakhiri. (nat)
Sumber Kutipan (Kecuali gambar ilustrasi) :
Terbit Kamis, 19 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...