Beberapa waktu lalu, Satpol PP merazia toko-toko yang diindikasi menjual minuman keras golongan b dan golongan c yang dilarang peredarannya tanpa memiliki izin yang dikeluarkan dari Disperindagkop dan berhasil mengamankan 162 botol miras dari berbagai merk.
“Tak hanya melakukan penangkapan, kami juga memberikan sanksi berupa denda RP 2.000.000 kepada toko yang tertangkap menjual miras golongan b dan c tersebut melalui putusan pengadilan dan denda tersebut sesuai dengan Perda Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Peredaran Miras,” ujar Mezak Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan.
Langkah Satpol PP sebagai penegak perda tak hanya sampai melakukan penangkapan. Pihaknya berjanji akan tetap mengawasi dan memantau toko-toko yang tertangkap menjual miras golongan b dan golongan c yang tidak memiliki izin. Sehingga, peredaran miras di Kota Tarakan bisa diberantas sampai ke-akarnya. (AN)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Tarakan-Tv.com - Jumat, 15 April 2011
KLIK DI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...