Atas dasar laporan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas remaja disebuah kamar kost-kostan di Jalan Sumatera RT 15 Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan mengamankan 8 remaja dibawah umur yang sebagian masih bersekolah. 5 remaja diantaranya masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA di Kota Tarakan. Sedangkan, 3 lainnya putus sekolah termasuk seorang wanita yang juga ikut diamankan.
“Penangkapan ini dilakukan pada jam pelajaran sekolah sehingga 5 remaja diantaranya terbukti membolos dan pihaknya akan memanggil orang tua dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk kemudian diberikan sanksi,” kata Dison, SH Kepala Satpol PP Kota Tarakan.
8 remaja ini juga terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban.(AN)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Tarakan-Tv.com - Jumat, 15 April 2011
KLIK DI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...