Jumat, 15 April 2011

7 REMAJA DAN SEORANG WANITA DIBAWAH UMUR DI AMANKAN



Atas dasar laporan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas remaja disebuah kamar kost-kostan di Jalan Sumatera RT 15  Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan mengamankan 8 remaja dibawah umur yang sebagian masih bersekolah. 5 remaja diantaranya masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA di Kota Tarakan. Sedangkan, 3 lainnya putus sekolah termasuk seorang wanita yang juga ikut diamankan.

“Penangkapan ini dilakukan pada jam pelajaran sekolah  sehingga 5 remaja diantaranya terbukti membolos dan pihaknya akan memanggil orang tua dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk kemudian diberikan sanksi,” kata Dison, SH Kepala Satpol PP Kota Tarakan.  

8 remaja ini juga terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban.(AN)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Tarakan-Tv.comJumat, 15 April 2011

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...